Polres Lumajang Bongkar Ladang Ganja dan Tangkap 20 Tersangka di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

abadinews.id
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik

Abadinews.id, Lumajang - Polres Lumajang Polda Jatim berhasil menangkap 20 orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.

Mereka diringkus saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari, mulai 11-22 September 2024.

Baca juga: Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Komplotan Pencuri Sapi

Dalam kurun waktu 12 hari, Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus. Dan dari kasus tersebut petugas Kepolisian mengamankan 20 tersangka.

"20 tersangka kasus Narkoba ini perannya adalah pengedar dan penanam ganja," tutur Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., Senin (30/09).

Dalam pengungkapan tersebut, Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 154,34 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.704 butir.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 1.730.000, 8 unit sepeda motor, 1 buah timbangan elektrik dan 13 buah handphone," jelas AKBP Rofik.

Salah satu pencapaian yang paling menonjol dalam operasi ini adalah pengungkapan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Baca juga: Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor

"Kami berhasil mengamankan 41.152 batang pohon ganja dan 10 kilogram ganja kering. Empat tersangka berinisial BM, N, TN, dan TM berhasil kami amankan," terang AKBP Rofik.

Para tersangka mengaku mendapatkan biji ganja dari seorang yang berinisial E yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Kami sudah menetapkan E sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata AKBP Rofik.

Lebih lanjut AKBP Rofik menambahkan, sebelum ops tumpas Narkoba yang dilaksanakan pada 26 Agustus hingga 2 September 2024, Polisi berhasil mengungkap 4 kasus dengan 6 tersangka.

Baca juga: Seorang Wanita Minta Maaf, Polisi Tegaskan Tak Terima Suap Kasus Pernikahan di Lumajang

"Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti Sabu seberat 6,77 gram, ganja 779,25 gram, 4 batang pohon ganja dan pil logo LL 133 butir," tegasnya.

Ia menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Polres Lumajang.

"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang," pungkasnya. (4U)

Editor : Hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru