Sampang, Abadinews.id - Kepolisian Polres Sampang menangkap dua oknum LSM yang di duga memeras kontraktor Program Kerja Masyarakat (Pokmas) di mana kontraktor tersebut melaporkan ke pihak berwajib (Polisi) Polres Sampang.
AKBP. Abdul Hafidz, S.I.K., M.Si., turut didampingi Wakapolres Sampang Kompol Rizky Tri Putra E.A.W, Kasat Reskrim AKP Riki Donaire dan Kasubag Humas Polres Sampang Iptu Sunarto, menyatakan, anggotanya telah mengamankan kedua oknum LSM yang melakukan Pemerasan kepada Korban di Salah satu Cafe di Sampang. Selasa (23/02/21).
Baca juga: Satreskrim Polres Sampang Ringkus Dua Tersangka Curanmor
”Pada hari Sabtu (20/02) Pukul 22.00 WIB, di salah satu Cafe di Sampang, telah ada tindakan melawan hukum yaitu tindakan pemerasan, maka dari laporan korban tersebut anggota kami bisa mengamankan kedua tersangka saat menerima uang yang diperasnya,“ katanya.
Kasat Reskrim Polres Sampang menjelaskan, berawal pada hari Sabtu (13/02), dimana tersangka mendatangi lokasi pekerjaan Pokmas dengan nilai anggaran Rp. 300 Juta, tersangka menghubungi Korban untuk ditanya siapa ketua kelompoknya, namun korban mengatakan, agar tidak usah mencari siapa ketua kelompok tersebut cukup dengan menghubungi Korban, ungkapnya.
Setelah itu, tersangka ini mencoba mengancam korban dengan melaporkan pekerjaan tersebut, jika tidak mau dilaporkan cukup dengan membayar Rp. 100 Juta kepada tersangka.
”Tersangka mengancam melaporkan proyek tersebut, jika mau membayar Rp. 100 Juta maka tersangka ini akan aman – aman saja,” ucap kasat Reskrim.
Baca juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 3 Pelaku Curanmor di 9 TKP
Karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, maka tawar menawar terjadi, hingga Deal Rp. 40 Juta, hingga pada hari Sabtu (20/02) di Cafe, yang ada uang korban hanya Rp. 19.400.000,-, untuk sisanya akan dibayar besok harinya.
”Terjadi negosiasi keduanya, maka disepakati Rp. 40 Juta, namun korban hanya punya Rp. 19 Juta, dia serahkan segitu, sisanya besok menyanggupinya Korban,“ ucapnya.
Pertegas kembali oleh Kasat Reskrim, bahwa kasus tersebut bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tetapi kasus tersebut murni pemerasan, karena korban telah melaporkannya, untuk keterlibatan oknum LSM lain masih dalam pendalaman.
Baca juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap Ayah Hamili Anak Tiri Dibawah Umur
”Ingat ini bukan OTT, tetapi kasus pemerasan, korbannya sendiri yang melaporkan kepada kami, setelah dilakukan di TKP ada di lokasi anggota melihatnya langsung dan seketika itu mengamankan kedua tersangka tersebut,“ terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakukan kedua tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Udin)
Editor : hadi