Abadinews.id, Sampang – Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 3 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di beberapa wilayah di Kabupaten Sampang Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono yang diwakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo kepada media, Jum'at (20/09/24).
Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Ringkus Dua Tersangka Curanmor
AKP Sigit Nursiyo menyampaikan bahwa AJ (44) warga Kecamatan Banyuates, MH (19) warga Kecamatan Camplong dan RD (30) warga Kecamatan Semampir Kota Surabaya diamankan petugas karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Lebih lanjut AKP Sigit Nursiyo mengatakan bahwa tersangka MH dan RD adalah spesialis Curanmor yang saat dimintai keterangan penyidik mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 9 TKP di Kabupaten Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menuturkan bahwa pelaku dalam aksinya lebih memilih sepeda motor matic dari pada sepeda motor manual karena lebih mudah di curi.
Baca Juga: Kesiapan Pilkada 2024, Polda Jatim Gelar Deklarasi Damai dan Simulasi Sispamkota
AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menegaskan akan menindak tegas kepada para pelaku kejahatan yang melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Penyidik Satreskrim Polres Sampang menjerat tersangka MH dan RD dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara sedangkan tersangka AJ akan disangkakan pasat 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara," tutur AKP Sigit.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Gelar Program Sambang Nusa Presisi di Pulau Mandangin Sampang
Kasat Reskrim Polres Sampang ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan selalu mengunci setir sekaligus memberikan kunci ganda guna mempersulit pelaku Curanmor saat melakukan aksinya.
"Kejahatan itu bisa terjadi ketika ada kesempatan," tutupnya.(4U)
Editor : Hadi