Bareskrim Polri Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Bekasi

abadinews.id
Bareskrim Polri sita BB uang palsu

Abadinews.id, Jakarta - Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” tutur Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/09).

Kasubdit IV Dittipideksus Kombespol Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” jelasnya

Baca juga: Dittipidsiber Bareskrim Polri Pulangkan DPO Kasus Judi Online W88

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp. 300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi Narkoba.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” terangnya.

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(4U)

Editor : Hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru