Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Tersangka Curanmor Bersenjata Airsoft Gun

abadinews.id
Ditreskrimum Polda Jatim tangkap pelaku Curanmor beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang bersenjata Airsoft gun berhasil diringkus Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Tersangka inisial MSA (30) dan MB (28) yang keduanya warga Lumajang itu kerap melakukan aksi Curanmor roda dua di Kabupaten Jember.

Baca juga: Kapolda Jatim Buka Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 16 Besar Zona Timur

Selain membawa senjata celurit dalam melancarkan aksinya, pelaku juga membawa senjata api Airsoft gun.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun, untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan," tegas Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Senin (09/09/24).

MSA berperan sebagai eksekutor, dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan tersangka MB sebagai joki, saat mereka melancarkan aksinya.

Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dulu melihat situasi target yang akan di gasak, ketika situasi sudah aman mereka langsung menggasak motor incarannya.

Baca juga: 18 Akun Dilaporkan ke Polda Jatim, Cemarkan Anak Habib Taufik Assegaf

Sementara, pelaku EFD (30) warga Pasuruan, merupakan pelaku spesialis mobil Puck Up yang melancarkan aksinya di lintas Kabupaten /Kota di Jatim.

"Dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, dan masih dilakukan pengembangan lagi," tuturnya.

EFD tidak sendiri dalam melakukan aksinya, melainkan ada dua tersangka lain yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan.

Baca juga: Polda Jatim Klarifikasi Tuduhan 3 Ormas Nyatakan Penyalahgunaan Wewenang

Dari hasil penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah Airsoft gun, 1 celurit, satu kunci T, 3 mata kunci T, 1 buah kunci motor dengan magnet dan 3 barang bukti kendaraan roda dua, serta 2 kendaraan roda empat jenis Pick Up.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4 dan ke 5 KUHP.

Dalam kesempatan ini, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga langsung mengembalikan kendaraan bermotor kepada pemilik atau korban Curanmor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. (4U)

Editor : Hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru