Awanadhi dan Debora Lakukan Perlawanan Terkait Eksekusi Sengketa Lahan di Gili Sudak Sekatong Lombok Barat

abadinews.id

LOMBOK, abadinews.id - Terkait penetapan Annmaning Nomor : 142/Pdt.G/2019/PN Mtr, tertanggal 25 Januari 2024 dan perlawanan / bantahan Awanadhi perkara nomor : 67/Pdt Bth/2024/PN Mtr dan perlawanan Debora Sutanto nomor : 44/Pdt.Bth/2024/PN Mtr saat ini sedang proses pemeriksaan meskipun upaya pelaksanaan eksksusi tetap di paksakan oleh PN (Pengadilan Negeri) Mataram

Menurut Hakim Karir sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Mohamad Sandi Iramaya, SH.,MH, menjelaskan bahwa penetapan eksekusi yang akan di lakukan oleh pihak PN telah memenuhi unsur.

"Jadi yang di PN ini mengajukan permohonan pengamanan eksekusi dan seharusnya hari ini (Rabu, 07/07/2024 red) sudah waktunya eksekusi. Jadi proses perkara ini sudah sampai di ujung karena sudah inkracht, yang namanya eksekusi ini ada yang jelas dan tidak jelas, makanya kepentingan orang banyak jadi ada persiapannya ada pihak pemohon eksekusi, ada pihak PN dan juga pihak pengamanan," jelasnya.

Sandi menambahkan, "Kami siap melakukan eksekusi, tapi kenapa hari ini kami tunda karena pihak pengamanan belum siap. Mengacu pada surat dari Polres Mataram yang menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan akan situasi pengamanan kami tunda pelaksanaannya, untuk biaya, yang membayar adalah pemohon eksekusi, dan terkait dengan perlawanan para kuasa hukum pihak termohon ini memang subyektif kewenangan ketua pengadilan ini ditunda atau tidak, karena prinsipnya perlawanan eksekusi ini tidak menunda pelaksanaan eksekusi dan tidak ada hukum acara yang di langgar sama sekali." Terangnya.

Ditanya terkait SHM yang dapat dikalahkan oleh Bukti pembelian lahan dibawah tangan, Sandi tidak bersedia menjawab.

Sementara rencana eksekusi terhadap lahan yang berada di Kecamatan Sekotong Gili Sudak Lombok Barat Nusa Tenggara Barat, terus memanas. Pasalnya putusan PK (Peninjauan Kembali) yang di menangkan oleh seorang pria bernama Muksin Mahsun pemegang surat jual beli dibawah tangan pada tahun 1974, dapat mengalahkan pemilik tanah yang bersertifikat.

Sedangkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat dalam hal ini bidang sengketa yang menangani perkara ini, ditemui terpisah menyatakan, bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan terhadap pihak PN Mataram untuk melaksanakan Konstatering atau pencocokan data yang di miliki oleh BPN dengan fakta di lokasi Gili Sudak Sekotong Lombok Barat.

Anugrah Dedi sebagai bidang sengketa menjelaskan kepada awak media saat di konfirmasi, "Memang kami mendapat surat dari pihak PN Mataram untuk diminta mendampingi melakukan pencocokan lahan atau di sebut Konstatering sebelum di lakukan eksekusi yang akan di gelar pada lahan di Gili Sudak Sekotong Lombok Barat. Dan hasilnya masih sedang kami kerjakan. Adapun sertifikat para tergugat eksekusi saat ini masih aktif semua."

Sedangkan Anugrah Dedi juga berharap agar ada pencocokan letak Tanah tersebut jangan sampai timbul masalah baru atau Konflik Horizontal.

"Kami tidak ingin timbul masalah baru maka dari itu kami harus memastikan tanah tersebut dengan hati hati. Adapun nama Muksin Mahsun tidak ada dalam data kami di BPN, Dan kami pastikan sertifikat mereka seperti milik Awanadi, Debora dan lainnya sah Sebab rentetan prosesnya dari awal sesuai dengan prosedur." Paparnya.

Selanjutnya Sandi juga menjelaskan jika pihak BPN menerangkan bahwa sertifikat mereka masih aktif itu tidak ada kaitannya dengan urusan eksekusi.

"Perlu di ketahui Hal tersebut sangat berbeda. Jadi keterangan dari BPN bahwa sertifikat masih aktif tidak ada kaitannya dengan permohonan eksekusi. Terkait dengan Konstatering pihak PN hanya mencocokkan saja batas dengan fakta di lapangan jika ada selisih dengan data maka tidak dapat di eksekusi. Jadi kami hanya mencocokkan lalu memeriksa apakah ini bisa di eksekusi apa tidak." Pungkasnya.

Terkait dengan rencana eksekusi pihak PN telah menunda dikarenakan telah mendapat surat dari Polres untuk mempertimbangkan faktor keamanan terlebih dahulu. Untuk penjelasan terkait di lapangan Panitera I Dewa Gede Suwardana SH menjelaskan kepada awak media.

"Kami bertugas untuk mencocokan batas batasnya di lokasi. Kalau masalah eksekusi itu kewenangan ada pada ketua Pengadilan Negeri. Kami hanya pelaksana penetapan. Sedangkan surat dari Kapolres Lombok Barat menerangkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan kondisi lapangan yang masih belum mamungkinkan untuk di eksekusi. Mengingat faktor keamanan maka pelaksanaan eksekusi di tunda. Kalau terkait batas kemarin kan sudah di lakukan PS (Pemeriksaan Setempat). Maka acuan kami terkait batas adalah putusan dan BPN hanya menentukan Kordinat supaya yang kita eksekusi bukan tanah orang lain. Jika ada yang keberatan monggo silahkan ajukan keberatan, Hukum kan begitu pak." Kata I Dewa Gede Suwardana, SH sebagai Kepala Panitera Pengadilan Negeri Mataram.

Sementara puluhan warga yang ditemui dilokasi lahan sengketa seluas 5,6 hektare di Gili Sudak, Dusun Medang, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Mereka menduga adanya praktik mafia tanah di kawasan tersebut. (Tim) .

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru