Rektor UINSA Apresiasi Polda Jatim Tangkap 2 Jambret Tewaskan Mahasiswi Sunan Ampel Surabaya

abadinews.id
Ditreskrimum Polda Jatim amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Rektor UINSA, sebanyak 2 orang tersangka pelaku jambret yang menewaskan Maya Dwi Ramadhani (21) mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya, telah ditangkap Polisi.

Dua tersangka adalah MH, (29) warga Simomulyo Baru, Sukomanunggal, dan AYE Dupak Krembangan, Surabaya.

Baca juga: Kapolda Jatim Buka Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 16 Besar Zona Timur

Kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan pengejaran Tim Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Atas penangkapan itu, Rektor UINSA Prof Akhmad Muzakki mengapresiasi penangkapan 2 penjambret yang tewaskan mahasiswinya di Surabaya.

Terlebih, korban merupakan mahasiswa berprestasi di kampus.

"Saya menyampaikan terima kasih pada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jatim untuk memberikan atensi terhadap kasus kriminalitas dan kebetulan menimpa mahasiswa kami," tutur Muzakki saat konferensi pers di Polda Jatim, Jum'at (04/07).

Ia menuturkan korban merupakan sosok yang berprestasi.

Baca juga: 18 Akun Dilaporkan ke Polda Jatim, Cemarkan Anak Habib Taufik Assegaf

Menurut Muzakki, korban juga merupakan anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya.

"Korban ini kalau pagi bekerja membantu orang tua. Khusus untuk bapaknya dalam keadaan sakit stroke," jelasnya.

Menurutnya, korban juga dikenal sebagai pekerja keras yang juga aktif dalam berbagai aktivitas di kampus.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Tersangka Curanmor Bersenjata Airsoft Gun

"Jadi setelah selesai kuliah korban ini juga bekerja, meski punya kesibukan, lebih dari itu korban juga aktivis," terangnya.

Muzakki menyatakan kabar meninggalnya korban menimbulkan keprihatinan mendalam bagi di seluruh keluarga besar UIN Sunan Ampel Surabaya.

"Tapi untunglah kegelapan itu semua berhasil diselesaikan oleh Polda Jatim. Ini memberikan jawaban bagi kita semua dan pelajaran bagi kita dan bagi kami. Jangan melakukan pidana karena tidak ada kata akhir penyelesaian itu," tutupnya. (4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru