Abadinews.id, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap pembuatan Pil ekstasi hingga carnophen di Surabaya.
Terbongkarnya dugaan pembuatan obat keras berbahaya (okerbaya) itu setelah menggerebek sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX, Surabaya.
Baca juga: Cegah Peredaran Narkotika, Polda Jatim Gelar Road Show Gerakan Anti Narkoba
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombespol Dirmanto kepada media, Senin (20/05).
"Atas kasus ini Polisi mengamankan Dua tersangka dan ribuan butir pil sebagai barang bukti," tutur Kombespol Dirmanto.
Dikesempatan yang sama Direktur Resnarkoba pada Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombespol Robert Da Costa mengatakan penggerebekan dilakukan bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial ADH dan MY.
Ia mengatakan saat dikembangkan dari penangkapan kedua tersangka tersebut didapati tempat yang digunakan untuk memproduksi.
Kombespol Robert Da Costa juga mengungkapkan bahwa tersangka ADH adalah residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun.
"Tersangka ADH bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022," jelas Kombespol Robert.
Ia menjelaskan tersangka MY mendapatkan carnopen dan bahan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"WD menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya," terangnya.
Masih kata Kombespol Robert Da Costa, sebelumnya MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan.
Baca juga: E-sports Kapolda Jatim Cup 2024 Inisiasi Ditresnarkoba Polda Jatim, Ini 8 Pemenangnya
Lalu mendapat kontrakan di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya digunakan untuk home industry pil carnophen serta pil berlogo LL.
"Selain itu juga sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi pil carnophen dan pil berlogo LL," terangnya.
Saat menggrebek di rumah yang diduga digunakan produksi itu, Polisi mendapatkan 9 bungkus teh China warna merah berisi Sabu seberat 8.929,191 gram.
Selain itu juga 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir dengan berat bersih total 639,831 gram.
Ada juga 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram.
Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba di Gresik, Ditresnarkoba Polda Jatim Sosialisasi di Sekolah
"Ini kami dapatkan dari tangan tersangka ADH," tandas Kombespol Robert.
Polisi juga mendapatkan pil Carnophen 1.080.000 Butir dan pil berlogo double L sebanyak 6.780.000 butir, yang saat ini disita sebagai barang bukti.
"Total barang bukti pil yang kami amankan dari lokasi senilai Rp. 23,15 miliar," tukas Kombespol Robert Da Costa.
Atas pengungkapan ini kata Kombespol Robert Da Costa, Polda Jatim telah menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa jadi korban Narkoba.
"Atas pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba," tutupnya. (4U)
Editor : hadi