MAKI Kawal Edy Sucipto Usut Tuntas Manipulasi Suara, Bawaslu Kota Surabaya Respon Selesai 14 Hari

abadinews.id
Ketua LSM MAKI Korwil Jatim Heru Satriyo didampingi Edy Sucipto di kantor Bawaslu Surabaya

Abadinews.id, Surabaya - Ketua LSM MAKI Korwil Jatim Heru Satriyo mendampingi Edy Sucipto SH, diundang Bawaslu Kota Surabaya. Terkait klarifikasi atas kesaksian soal penggelembungan suara di beberapa TPS, berdasarkan nomor: 288/ PP.01.02/ K.JI-38/ 03/ 2024. Kegiatan di Kantor Bawaslu Kota Surabaya Jalan Tenggilis Mejoyo nomer 1, Surabaya.

Bawaslu Kota Surabaya langsung merespon apa yang di laporkan oleh Edy Sucipto, S.H., pelapor dari Caleg DPRD Kota Surabaya Dapil 3 No. Urut 4 dari Partai Gerindra.

Baca juga: MAKI Jatim Bahas Soal Putusan MK 70, Siap Segel KPU

Pemanggilan klarifikasi pelapor Edy Sucipto, dengan didampingi Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo mengungkapkan bahwa, ternyata ada sebuah kejadian luar biasa, bagaimana 1 orang PPK yang mempunyai hak untuk bisa melakukan pengisian entri data dalam Sirekap.

“Ternyata oknum petugas itu bisa melakukan manuver rekayasa luar biasa, korelasinya di sinilah, dan dalam aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan itu, sangat berhubungan intens dengan Komisioner KPU Divisi Teknis, Suprayitno yang sering disapa akrab Nano, sedangkan di Bawaslu korelasinya jelas berhubungan dengan Kordinator Penangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar,” tutur Heru.

Menurut Heru, kejadian ini terbukti dari penggelembungan suara di beberapa wilayah. Seperti di daerah Wonocolo dan sukolilo. Ini merupakan Manuver politik yang sangat merugikan.

"Kami melihat ada perubahan yang bisa dilakukan sewaktu-waktu dan bisa berubah dan bilamana ketahuan, juga bisa dinormalkan kembali ini terbukti di daerah Wonocolo dan sukolilo. Ini manuver politik terlihat jelas sekali, adanya kerjasama negatif. Dan saya yakin hal tersebut terjadi di semua TPS di Kota Surabaya, iki terjadi masif sekali,” jelasnya.

Baca juga: MAKI Jatim Saksi di Perkara Korupsi Primkop UPN Veteran

Muhammad Agil Akbar, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya menjelaskan, hari ini, kami mengundang pelapor bersama saksi, dan nanti akan kita kaji keterpenuhan dugaan adanya pelanggaran pidana pemilunya.

"Laporan kami terima, masih ada 4 saksi dari pelapor. Dan untuk Panitia Pengawas Pemilu (PPK) belum untuk saat ini, dan pasti akan kami panggil juga,” terangnya pasca klarifikasi pelapor.

Untuk langkah berikutnya terkait permasalahan tersebut. Bawaslu, tentu ada prosedur penanganannya, dan pihaknya mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Baca juga: LSM MAKI Didukung Kajati Jatim Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim-piatu

"Kami akan undang beberapa pihak, baik dari pelapor, terlapor, saksi, dan beberapa pihak lainnya. Ini sebagai pemenuhan, dugaan adanya pelanggaran pidana pemilunya," tegasnya. Jum'at (22/03/24).

Ditambahkan oleh Agil, nanti kita akan bahas di GAKKUMDU, karena pelapor mengatakan, adanya pelanggaran pidana pemilu. Karena ketentuan pelanggaran pemilu PERPPU Nomor 3 Tahun 2023, Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

"Untuk pelanggaran pemilu akan diselesaikan dalam 14 hari, dan kita akan berkordinasi dengan Gakkumdu, terkait laporan pelanggaran pidana pemilu,” tutup Agil, Komisioner Bawaslu.(4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru