Tukang Parkir Jual Narkoba di Tangkap Polres Gresik

abadinews.id
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

GRESIK, Abadinews.id - Sat Narkoba Polres Gresik kembali menunjukkan eksistensinya. Membekuk jaringan pengedar Narkoba antar kota, salah satunya merekrut pelajar sebagai kurirnya. Dalam aksinya pelaku sengaja mengincar pelajar karena mudah tergiur keuntungan tanpa pikir resiko.

Pelaku AA (17) pelajar SLTA yang ditangkap sebelummya menyebut mendapat sabu dari seseorang tetangga desa yang dikenalnya. Bergerak cepat tidak butuh waktu lama selang waktu satu jam Polisi Gresik mencokok tukang parkir yang nyambi jadi penjual sabu di area angkringan Desa Kemangsen, Balong Bendo - Sidoarjo.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya

CA alias nyamuk (28) pria asal Desa Kemangsen Kecamatan Balong Bendo Sidoarjo, tukang parkir penjual sabu ini tak bisa mengelabuhi Polisi ketika ditemukan sabu dalam kuasanya, Rabu malam (10/02).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H, S.I.K, M.M mengatakan, "anggota bergerak cepat meringkus jaringan pengedar Narkoba antar kota, tukang parkir nyambi jualan sabu," kata Arief, Sabtu (13/02/21).

Baca juga: Polres Probolinggo Ungkap Peredaran Sabu dan Okerbaya, Tangkap Lima Pengedar Narkoba

"Dari tangan CA, anggota berhasil menemukan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat timbang ± 0,26 Gram bruto. Selain pelaku beserta barang haramnya Tim Sat Narkoba Polres Gresik juga mengamankan satu buah HP merk Evercoss sebagai barang bukti," beber Alumni Akpol 2001 ini.

"Polres Gresik akan terus mengejar jaringan pengedar sabu antar kota yang telah merekrut pelajar sebagai budaknya ini. Saya ingatkan, bandar maupun pengedar Narkoba jangan macam- macam di Gresik! akan saya libas!!," tegas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.

Baca juga: Polres Probolinggo Ungkap Peredaran Sabu dan Okerbaya, Tangkap Lima Pengedar Narkoba

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya CA sudah ditetapkan sebagai tersangka kini meringkuk dibui dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara." pungkasnya. (Ki SJ)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru