Abadinews.id, Bondowoso - Seorang pelaku diduga jaringan antarkota peredaran Narkoba jenis Ganja di Bondowoso dibekuk. Sebanyak 1 kg Ganja kering diamankan.
Pelaku yakni inisial ABP (31) warga Kelurahan Badean, Kota Bondowoso. Saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Ganja Kering
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 1 kg Ganja kering siap edar yang terbungkus plastik, 1 pak kertas rokok, serta sebuah handphone untuk komunikasi dan bertransaksi.
"Ini masih kami kembangkan terus," tutur Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, Rabu (07/02).
Lebih jauh Bagus menjelaskan, pihaknya saat ini masih memeriksa korban secara intensif. Hal itu untuk mengetahui alur dan jaringan barang haram itu.
Baca juga: Polres Lumajang Bongkar Ladang Ganja dan Tangkap 20 Tersangka di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
"Nanti kami kabari perkembangannya. Ini anggota masih berada di lapangan untuk proses penyelidikan lebih jauh," jelasnya.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini bakal diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Malang Sita 2 Kg Ganja dan Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun kurungan penjara," terang Bagus Purnama.
Keterangan lain dihimpun, penyelidikan kasus peredaran Narkoba jenis Ganja hingga terungkap tersebut dilakukan Polisi cukup panjang, sekitar sebulan lebih.(4U)
Editor : hadi