Polres Kolaka Utara Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

abadinews.id
Polisi tangkap tersangka kasus pencabulan

Abadinews.id, Kolaka Utara - Kepala Kepolisian Resor Kolaka Utara AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H.,  memerintahkan jajaran nya Unit Reskrim Polsek Pakue bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan Laporan Dumas/15/01/2024/Sultra Res Kolut/SPKT Polsek Pakue.

Tersangka pelaku berinisial AP (20) yang merupakan salah seorang warga Desa Pasampang, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara.

Baca juga: Polres Pamekasan Tangkap Ayah Tiri, Pelaku Pencabulan Anak Usia 14 Tahun

Kepala Kepolisian Resor Kolaka Utara AKBP Arif Irawan, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan. Bahwa pelaku Inisial AP (20) berhasil dilakukan penangkapan beberapa jam usai Polisi menerima Laporan dari Korban Insial ICS (13).

Untuk Kronologis Kejadian, berawal pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, sekira pada pukul 15:00 Wita, di pantai Desa Kalahunde, Kecamatan Pakue Tangah, Kabupaten Kolaka Utara.

"Korban ini dicabuli oleh Pelaku Inisial AP dengan cara melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak 1 kali," tutur AKBP Arif Irawan, Senin (15/01).

Dijelaskan juga oleh Kapolres, Bahwa Pelaku dan korban ini kenalan/pacaran sejak tanggal 06 Januari 2024, melalui Media Sosial WhatsApp.

Baca juga: Satreskrim Polres Probolinggo Amankan Oknum Guru Ngaji Kabur ke Bali Kasus Pelecehan

"Jadi antara Korban dan Pelaku ini, berkenalan melalui WhatsApp, sehingga pelaku melakukan komunikasi, sampai akhirnya korban mau dijemput dengan alasan jalan-jalan ke pantai dan akhirnya terjadi pencabulan terhadap korban," terang Kapolres Kolaka Utara.

Orang nomor satu di Polres Kolaka Utara ini, juga menuturkan. Korban dan Pelaku sudah melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali, dimana yang kedua kalinya dilakukan di rumah kebun, Dusun IV Loumbu, Desa Powala, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara, dan ketika mau melakukan hubungan intim kembali, pelaku menjemput korban di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih.

"Pelaku ini membawa korban ke salah satu tempat dan ingin melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat itu korban menolak, tapi pelaku terus melakukan niatnya dan korban tidak berdaya. dan atas kejadian tersebut korban melapor kepada pihak yang berwajib," jelas AKBP Arif Irawan.

Baca juga: Polres Sumenep Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Saat ini Pelaku telah diamankan oleh Polsek Pakue untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, urainya.

"Atas kejadian ini, kita mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos dan kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, agar mereka tidak terjerumus dalam pergaulan bebas," pungkas Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan, S.H., S.I.K., M.H.(4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru