Pemilik PT GDBS Sidang PKPU di PN Surabaya, Kontraktor Wanprestasi

abadinews.id
Pengadilan Negeri Surabaya ruang Cakra

Abadinews.id, Surabaya - Jhony Poernomo Direktur PT Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) didampingi Kuasa Hukumnya Fauzi dan Pihak Debitur Antoni datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalankan sidang lanjutan terkait Pengadilan Niaga.

Sidang Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya berada di ruang Cakra Jalan Raya Arjuna Surabaya, dipimpin oleh Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono, S.H. didampingi Hakim I Ketut Tirta, SH, MH (kanan.red) dan Halim Sutrisno, S.H., M.H. (kiri.red).

Baca juga: Sengketa Harta Waris di PN Bojonegoro, Advokat Yulianto Harapkan Selesai di Sidang Mediasi

Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU).

Lantaran tak membayar biaya pembangunan, usaha PT Gedung Berkat Indonesia berupa hotel bintang 3 di Jalan Dharmahusada, Surabaya, digugat Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

PKPU ini diajukan Totok Prastowo. Dia adalah kuasa hukum PT Mandiri Duta Contractor pada 14 April lalu dengan nomor perkara, 39/ Pdt.Sus-PKPU/ 2023/PN Niaga Sby. Namun Jhony Poernomo mempunyai itikad baik untuk melunasi hutangnya dan meminta pencabutan sebagai bentuk perdamaian.

Jhony Poernomo, owner PT Gedung Berkat Indonesia disebut memiliki hutang senilai 4,5 miliar dan telah jatuh tempo.

"Utang ini sudah 7 tahun. Pembangunan hotel sudah selesai dan sekarang telah beroperasi," tutur Totok, di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (26/10/23).

Totok menceritakan sebelum mengajukan PKPU sebenarnya sudah melakukan somasi terlebih dahulu. Utang tersebut diakui.

Baca juga: Jaksa Darwis Hadirkan Saksi Fakta Perkara Pemalsuan Surat

Hanya saja, hingga sekarang tanggungan itu tidak belum dibayar. Singkat cerita, akhirnya bos PT GDBS digugat PKPU. Sampai pada agenda sidang pembuktian hingga putusan sementara surat dari bangunan hotel di Jalan Dharmahusada tersebut menjadi jaminan kredit di sebuah bank. Kemudian, pihak hotel mengajukan akan menjual aset untuk bayar utang senilai miliaran itu.

Pihak kontraktor mempersilahkan bila manajemen hotel menjual aset untuk membayar utang. Hanya saja, ingin diberi jaminan. Pasalnya, surat aset hotel dikuasai bank.

"Ternyata mereka tidak bisa memberikan jaminan. Makannya kami mengajukan pailit saja," terangnya.

Untuk diketahui, Kontrak pengerjaan kontraktor adalah 1 tahun harus selesai, tahun 2014-2015, namun selesainya di tahun 2017. Sehingga tagihan tersebut kalau dipotong denda, bunga, kerugian keterlambatan harus pihak kontraktor menjadi utang ke GBDS.

Baca juga: Majelis Hakim PN Jatuhi Vonis Pidana Pajak

Pihak GDBS, menghormati keputusan Pengadilan PKPU, makanya tetap akan membayar lunas semua konkuren yang ada.

Usai sidang, Jhony Poernomo, pemilik PT GDBS menjelaskan,  tak terima atas tawaran pailit. Dia merasa utang itu sangat gampang untuk dibayar. Hanya saja, menurutnya, selalu dipersulit.

"Saya merasa pengurus kasus ini tidak profesional. Kami meminta diberi kesempatan untuk membayar kreditur konkuren secara lunas. Proposal pencabutan sudah saya ajukan ke hakim, tetapi sampai sekarang belum diizinkan.Ternyata kurator ngomong fee. Sebenarnya kalau dia (kurator) bekerja dengan baik pasti kami hargai. Saya bisa loh bayar semua itu sekarang," tutupnya. (4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru