Abadinews.id, Surabaya - Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur mendapatkan undangan monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur. Sebagai lembaga vertikal, Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur menyambut undangan ini dengan senang hati dan mengikuti segala proses monitoring dan evaluasi dengan antusias.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin mengatakan untuk kegiatan monitoring dan evaluasi sudah dilakukan oleh pihaknya setiap tahun. Namun khusus untuk Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur baru di undang tahun ini.
Baca juga: Gunakan Kostum Pejuang, BKKBN Jatim Gelar Peringatan Hari Pahlawan
Imadoeddin menjelaskan sebelum-sebelumnya pihaknya hanya fokus ke Dinas di lingkungan Provinsi Jawa Timur. Sedangkan untuk instansi vertikal dari pusat kewenangan ada di KIP pusat.
"Namun tahun ini, kami KIP provinsi Jawa Timur diberikan kewenangan untuk melakukan monev untuk instansi vertikal seperti BKKBN, KPU, dan Bawaslu," tutur Imadoeddin kepada sejumlah awak media di Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur disela-sela kegiatan monitoring dan evaluasi, Rabu (18/10/23).
Imadoeddin menjelaskan setelah melakukan evaluasi dan monitoring maka tahap selanjutnya akan lakukan rekap nilai. Bila dari sisi penilaian memenuhi persyaratan maka akan dilakukan tahap selanjutnya yaitu tahap wawancara.
Dari wawancara itu, sambung dia, KIP Provinsi Jawa Timur akan mendalami komitmen pemimpin di lembaga itu, bagaimana keterkaitan dalam informasi publik ke depannya, apakah berkaitan dengan inovasi, strategi dan akhirnya akan ke penghargaan bila nilainya memenuhi standart. Kategori peduli informasi, kualitas informasi, jenis informasi, sarana prasarana juga terkait dengan komitmen organisasinya.
Baca juga: Kaper BKKBN Jatim Beri Kuliah Umum 250 Mahasiswa Umsida Tentang Kesehatan
"Tujuan monev dan penilaian ini tidak lain kami ingin mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik maupun Peraturan Komisi Informasi Publik nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati mengucapkan terimakasih kepada KIP Provinsi Jawa Timur yang telah mengundang Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur dalam rangka monitoring dan Evaluasi informasi publik.
"Ini hal pertama di tahun ini bagi kami. Sebagai lembaga vertikal, tentunya keberadaan kami memberikan satu dukungan pembangunan di Jatim bagaimana peningkatan SDM melalui program Bangga Kencana dan penurunan stunting," terangnya.
Baca juga: BKKBN Jawa Timur Pertahankan Sertifikat ISO SMAP
Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, sambungnya, tidak bisa bergerak sendiri namun memerlukan mitra.
"Kami mengandeng instasi lain, insan media. Layanan publik ini kami berikan baik melalui online maunya offline," pungkasnya. (4U)
Editor : hadi