Edarkan Pil Koplo, Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Kuli Bangunan

abadinews.id
Polisi tangkap pengedar pil koplo beserta barang buktinya

Abadinews.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria inisial SA (31) warga Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Pelaku SA (31) yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut ditangkap dirumahnya oleh unit Opsnal Satresarkoba karena diduga kedapatan memiliki dan menyimpan pil Koplo.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

“Saat dilakukan penangkapan SA (31), kedapatan menyimpan barang bukti berupa pil Koplo sebanyak 393 butir, dan uang tunai Rp.750.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan pil Koplo,” tutur IPTU Heru.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Ia menambahkan penangkapan SA merupakan pengembagan dari informasi masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

“Saat ini SA (31) beserta barang buktinya diamankan Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas dan dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas IPTU Heru.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru