Polda Jatim dan Kanwil BPN Koordinasi Pencegahan Kejahatan Pertanahan

abadinews.id
Polda Jatim dan BPN lakukan rakor pencegahan kejahatan tanah

SURABAYA, Abadinews.id - Kanwil BPN Provinsi Jatim bersama dengan Ditreskrimum Polda Jatim dan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar Koordinasi Kegiatan Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan. Yang dilaksanakan di ruang Aula Kanwil BPN Jatim. Rabu (27/01/21)

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, koordinasi ini sebagai tindak lanjut arahan Kapolda untuk melaksanakan rakor Persoalan Mafia Tanah.

Baca juga: Kapolda Jatim Buka Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 16 Besar Zona Timur

"Rapat koordinasi ini tindak lanjut arahan Kapolda Jatim untuk dilaksanakan rapat koordinasi persoalan mafia tanah," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Ditambahkan, bahwa yang dilakukan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang persoalan tanah. Karena saat ini banyak kasus soal penyerobotan tanah yang terjadi di Jawa Timur.

"Rapat koordinasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang banyaknya persoalan tanah yang terjadi di Jawa Timur," terangnya.

Baca juga: 18 Akun Dilaporkan ke Polda Jatim, Cemarkan Anak Habib Taufik Assegaf

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa masyarakat harus mempunyai atau memiliki bukti secara resmi atau surat yang sah terkait tanah tersebut agar tidak menjadi sengketa maupun persoalan.

"Masyarakat secara resmi harus mempunyai bukti sah dan resmi atas tanah yang dimiliki, agar tidak terjadi sengketa maupun persoalan lain," ucapnya.

Selain itu dalam koordinasi ini, juga dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Jajaran bersama Kanit Harda serta perwakilan Kejari dan perwakilan BPN di 7 wilayah. Diantaranya, Surabaya, Sidoarjo, Banyuwangi, Malang Kota, Gresik, Madiun Kabupaten dan Kediri Kota.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Tersangka Curanmor Bersenjata Airsoft Gun

Hasil dari rapat koordinasi ini dihasilkan beberapa kesepakatan diantaranya, bahwa yang tidak memiliki tanah yang sah atau tidak memiliki alas hak, memasang plang atau patok atau menggembok lokasi dan memasang pagar di lokasi pemilik Sertifikat yang sah. Maka akan dikenakan pidana dan di proses sesuai hukum.

Selain itu, proses sertifikasi harus dilaksanakan sesuai aturan yang telah ada baik dalam proses PPAT dan BPN sehingga tidak ada celah penyalahgunaan hukum bagi para pelaku kejahatan pertanahan. (Ki SJ)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru