Abadinews.id, Bangkalan - Upaya pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan terus dilakukan oleh aparat.
Terbaru, Polisi menangkap AP (28) warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan yang menjual Sabu dengan modus menggunakan bola plastik mainan.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan, pelaku sengaja menggunakan bola plastik mainan untuk bertransaksi agar terhindar dari pantauan petugas.
“Pelaku sengaja menggunakan bola plastik supaya transaksi yang dilakukan tidak ketahuan,” tuturnya, Jum'at (05/05).
Ia juga mengatakan, saat bertransaksi Sabu dengan pelanggannya, ia memasukkan kristal haram itu ke dalam bola mainan. Saat pelanggan datang, pelaku menaruh bola tersebut ke halaman rumah.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
“Nanti setelah keduanya membuat kesepakatan, bola itu ditaruh di depan rumah, pembelinya mengambil bola tersebut. Jadi transaksinya tidak mencolok,” jelasnya.
Muhlis menyebut, pelaku merupakan residivis kasus serupa. Pelaku juga diketahui bebas dari penjara tahun lalu.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 23 klip berisi Sabu dengan total berat 8,54 gram. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas ke Polres Bangkalan.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
“Kami masih terus dalami untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” terang Kasat Narkoba.
Akibat aksi nekatnya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(AD1)
Editor : hadi