LaNyalla: Awas, Jangan Ada Potongan Dana Bantuan Guru 73 M

abadinews.id
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Abadinews.id, Jakarta - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberi perhatian khusus terhadap bantuan guru madrasah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di Indonesia yang akan diberikan Kementerian Agama senilai Rp. 73 miliar.

LaNyalla meminta penyalurannya dilakukan secara transparan dan tak ada satu sen pun hak guru yang disunat.

Baca juga: Ketua DPD RI ke-5, Beri Apresiasi Pidato Perdana Presiden Prabowo

"Saya tegaskan tak boleh ada sama sekali pemotongan bantuan untuk guru. Bantuan itu amat diperlukan oleh guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran mereka," tutur LaNyalla, Sabtu (01/04/23).

Menurut LaNyalla, bantuan itu merupakan tolok ukur bagaimana kita menghargai tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak bagi penciptaan generasi unggul bangsa ini di masa depan.

"Kalau kita bermain-main dengan hak mereka, maka sama artinya kita berani mempermainkan masa depan bangsa kita sendiri," jelas LaNyalla.

Baca juga: Kadin Surabaya Bakal Gelar Mukota VII, Ajang Konsolidasi 450 Pelaku Usaha

Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, bantuan khusus guru tersebut akan sangat berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa.

Hanya saja, selama ini perhatian terhadap mereka masih minim, sehingga berdampak pada tingkat kesejahteraan yang belum dapat dipenuhi.

"Saya meminta jangan sampai ada guru yang berhak menerima bantuan lalu tidak menerima. Kepastian data juga harus akurat, tak boleh ada kesalahan data yang merugikan para guru-guru tersebut," terangnya.

Baca juga: LaNyalla Hadiri Ujian Terbuka AHY, Berharap Disertasi Menteri ATR/BPN Wujudkan Indonesia Emas

Sebelumnya, Kementerian Agama akan gelontorkan dana kepada sekitar 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan madrasah dengan besaran Rp. 1.350.000/bulan.

Dana tersebut diharapkan diberikan secara permanen selama mereka masih dalam pengabdian. Oleh karenanya, LaNyalla menekankan pentingnya agar tak boleh ada potongan, bahkan penghambatan penyaluran hak mereka.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru