Abadinews.id, Bangkalan - Pengungkapan sejumlah kasus terus dilakukan oleh Kepolisian Resor Bangkalan pada tahun 2023 ini.
Ada 47 kasus kriminalitas yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan selama Trimester pertama di tahun 2023.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Dari 47 Kasus tersebut yakni Curanmor, Curas, Curat, Curbis, perlindungan anak, pencabulan, pemerkosaan, penggelapan, tipu gelap, penganiayaan, penipuan dan penyalahgunaan senjata tajam, Polres Bangkalan menahan 58 tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers ungkap kasus kriminal, Narkotika, dan miras selama kurun waktu Januari hingga Maret 2023, Jum'at (24/03) pekan lalu.
Pengungkapan tersebut termasuk kasus perlindungan anak yakni mengungkap kasus pengeroyokan seorang santri hingga tewas di Desa Campor, Kecamatan Geger.
"Polres Bangkalan sebelumnya telah menahan 9 tersangka, dengan 4 diantaranya dibawah umur, saat ini berkembang dengan penambahan 2 tersangka lagi dan akan dilakukan penahanan terhadap 2 tersangka baru tersebut," tutur AKBP Wiwit dihadapan awak media.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Untuk jenis Narkotika dan obat obatan terlarang lainnya, selama Trimester pertama tahun 2023, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan 54 tersangka dari 38 kasus yang berhasil diungkap.
"Jumlah barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan oleh Satrenarkoba Polres Bangkalan yakni Sabu seberat 134,74 gram. Ganja seberat 2,40 gram dan 5 batang, ada 18 pengedar dan 36 orang pemakai," jelas AKBP Wiwit.
Tak hanya Narkotika, dan kriminal saja, Polres Bangkalan juga merilis miras yang telah diamankan oleh Sat Samapta. Setidaknya, sejak Januari hingga Maret 2023 telah ada 234 botol miras yang diamankan oleh petugas.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
"Ada 234 miras yang telah kita sita dan akan kita hancurkan. Rinciannya yakni 167 miras botol plastik, 42 miras botol kaca, dan 25 miras botol kaca ukuran kecil," terang Alumnus Akpol tahun 2002.
AKBP Wiwit berharap jika kondusifitas di Kabupaten Bangkalan akan tetap terjaga di Bulan Ramadhan, dengan cara pengungkapan kasus akan terus dilakukan oleh Tim Resmob Polres Bangkalan.(AD1)
Editor : hadi