Abadinews.id, Probolinggo - Polres Probolinggo kembali melakukan sweeping di beberapa tempat hiburan dan toko yang diduga menjual minuman keras (Miras) dalam Operasi Pekat Semeru 2023 di bulan Ramadhan.
Dalam operasi kali ini, petugas dari Satuan Samapta Polres Probolinggo berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk dari rumah YA, warga Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Total ada 150 botol Miras, yang disita petugas. Meliputi 82 botol minuman keras jenis arak isi 600ml, 20 botol bir merk Bintang isi 620ml, 47 botol Anggur merah isi 620ml, dan satu botol bir merk frendshif 620ml.
Kasat Samapta, Polres Probolinggo, Iptu Siswandi mengatakan, giat sweeping sering dilakukan pihaknya, guna memberantas peredaran Miras, khususnya pada bulan suci ramadan 1444 hijriah.
"Kami sering kali mendapati miras di lokasi yang kami geledah, hanya saja di rumah saudara YS ini ditemukan paling banyak dibanding di tempat karaoke yang sudah kami sweeping," tuturnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.I.K., membenarkan bahwa Sat Samapta telah mengamankan barang bukti ratusan botol miras hasil operasi.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
"Kami laksanakan operasi ini dengan harapan agar masyarakat khidmat dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa ada gangguan peredaran Miras," jelas AKBP Arsya, Minggu (26/03/23).
Seperti biasa, lanjut Kapolres Probolinggo penertiban petugas bermula saat menggelar patroli, mendapati informasi tentang adanya peredaran Miras di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Dari informasi itu, Sat Samapta Polres Probolinggo melakukan penyelidikan di tempat yang telah diinformasikan.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Dan ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan, rumah yang diketahui milik YS menyimpan ratusan botol Miras.
"Selanjutnya barang kami amankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan diberi surat peringatan dan pembinaan, agar tidak mengulanginya lagi," tutup Kapolres Probolinggo. (AD1)
Editor : hadi