Satreskrim Polres Nganjuk Amankan 5 Tersangka dan Ungkap Kasus Pepet Bacok

abadinews.id
Satreskrim Polres Nganjuk amankan 5 pelaku Pepet Bacok

Abadinews.id, Nganjuk - Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP. I Gusti AG Ananta P., S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya telah menangkap 5 orang terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam.

Hal ini disampaikan oleh AKP. I Gusti AG Ananta saat memberi keterangan kepada wartawan elektronik dan cetak terkait kasus yang dikenal dengan istilah “Pepet Bacok” yang terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk, Jum’at (03/03).

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

“Kami telah menangkap 5 orang inisial RA (21), SA (18), AE (23), MA (18) warga Nganjuk dan FA (19) warga Surabaya, bersama barang buktinya 1 bilah clurit, 1 bilah golok dan 2 unit sepeda motor,” tuturnya.

Ia menambahkan kelima pelaku tersebut beraksi di 10 TKP berbeda dengan rincian 1 di wilayah Kecamatan Gondang, 1 di Baron, 2 di Lengkong, 2 di Tanjunganom, 1 di Kertosono dan 3 di Patianrowo.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

“Ini berdasarkan pengakuan tersangka dan sudah di konfrontasi dengan saksi dan korban, diperkirakan masih ada TKP lain yang belum terungkap,” jelas AKP. I Gusti AG Ananta.

Untuk itu kami berharap dukungan dari masyarakat jika mempunyai informasi silahkan hubungi kami di layanan telepon darurat 110 dan program “Wayahe Lapor Kapolres” Whatsapp 081331342003,” tegasnya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Kepada terduga pelaku dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 Sub 351 Ayat 1 Jo 55 Jo 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun 6 Bulan Penjara.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru