Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak, tangkap pria pengedar Sabu, pelaku tinggal di rumah kontrakan di Jalan Sawahan Sarimulyo Surabaya.
Dari pengakuan pria bertato ini, Polisi amankan 5 paket Sabu siap edar dan barang bukti lainnya, yakni 1 ATM, 1 bungkus bekas rokok gudang garam, 1 sekrop dari sedotan, uang Rp. 50.000; dan 1 handphone. Adapun 1 pelaku DTP (27) merupakan warga Asemrowo Surabaya.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus COD
AKP Hendro Utaryo Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak mengatakan, penangkapan 1 tersangka berawal dari informasi peredaran Narkoba diwilayah Asemrowo Surabaya.
Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan kecurigaan 1 orang lelaki yang tinggal di salah satu kontrakan diwilayah tersebut.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Perintis Presisi Bubarkan Gengster
“Saat dilakukan pemeriksaan dan pengegeledahan, ternyata benar dugaan itu kedapatan memiliki 5 paket Sabu. Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya,” tutur Hendro, Rabu (01/03/23).
Hendro mengatakan, 1 pelaku diduga sebagai pengedar dan barang bukti seberat 5,25 gram Narkoba yang diamankan dari kontrakan tersebut.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Pasca Operasi Lilin Semeru Gelar Patroli KRYD
Pelaku kami tahan untuk penyelidikan dan pengembangan kasus ini, dan mengungkap jaringan lain.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AD1)
Editor : hadi