Abadinews.id, Ngawi - Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., membeberkan hasil pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan Narkoba dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di depan ruang Humas Polres Ngawi, Kamis (16/02) sekira pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan 6 laporan Polisi yang berhasil diungkap oleh Polres Ngawi Polda Jatim dengan 8 tersangka yang diamankan adalah KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Dari delapan tersangka yang digelar dalam konferensi pers hanya empat tersangka yang ditampilkan, sedangkan empat tersangka lainnya menjalani rehabilitasi di Nganjuk.
"Dari 8 tersangka, kenapa yang ditampilkan di sini hanya 4, karena yang 4 sedang direhabilitasi di Nganjuk, dengan modus operandinya untuk konsumsi diri sendiri yakni KK, TH, RAP dan MTG," terang Kapolres Ngawi.
Iya menambahkan bahwa 8 tersangka tersebut berdomisili sesuai dengan KTP adalah warga Kabupaten Ngawi.
Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran Narkoba di Ngawi dan bekerjasama dengan daerah lain.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
"Kami akan berantas peredaran Narkoba di Ngawi dan bekerjasama dengan daerah lain," tutur Kapolres saat konferensi pers.
Delapan tersangka yang ditangkap merupakan pengedar Narkoba baik jenis Sabu dan Pil Koplo serta ada juga yang pengguna.
"Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian untuk tersangka pengedar Sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 klip dengan barang bukti 1,26 gram Sabu siap edar," jelas Kapolres Ngawi.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ancaman hukuman delapan tersangka berbeda-beda, terkait pasal yang diterapkan.
Salah satunya adalah ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, dengan penerapan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(AD1)
Editor : hadi