Satresnarkoba Polres Probolinggo Bekuk Pengedar Narkotika

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Probolinggo beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Probolinggo beserta barang buktinya

Abadinews.id, Probolinggo - Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil meringkus pengedar Narkoba asal Gending, Kabupaten Probolinggo.

Pengedar tersebut yakni AA (43). Ia dibekuk petugas saat akan menikahkan putrinya di Desa Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo pada Kamis (10/02).

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya peredaran Narkotika di Gending, Kabupaten Probolinggo.

"Dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan hingga target mengarah pada tersangka," tutur Kasat Resnarkoba kepada wartawan, Selasa (14/02).

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, akan tetapi petugas dengan cepat berhasil mengamankan tersangka.

"Setelah kita amankan, tersangka kami bawa ke Mapolres Probolinggo guna penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Ahmad Jayadi.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

 Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal