Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ringkus Pengedar Narkotika

avatar abadinews.id
Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya amankan tersangka beserta barang buktinya
Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, ringkus tersangka SA (27) diketahui edarkan Narkoba jenis Sabu di dalam dompetnya.

Kini warga Jalan Sawah Pulo SR Surabaya itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Pelaku SA ditangkap didalam Gang wilayah Sawah Pulo SR Surabaya, Jum'at (07/02) sekira pukul 00.30 WIB.

Selain mengamankan SA, Polisi menyita barang bukti berupa dompet kecil warna hitam bermotif bunga didalamnya berisikan 61 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 52,27 gram, serta handphone merk Samsung Galaxy A03 dan sim cardnya.

Peristiwa penangkapan pelaku berdasarkan maraknya peredaran Narkoba di Sawah Pulo SR Surabaya, lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan TO seorang pelaku yang dicurigai. Maka tim langsung menangkap pelaku di TKP.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 61 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam dompet warna hitam tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengungkapkan bahwa pelaku SA juga target Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Dari keterangan SA bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut, mereka dapat dari temannya berinisial I (DPO),” tutur Hendro, Sabtu (11/02).

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Karena perbuatannya, tersangka SA dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hendro menambahkan, "Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal