Abadinews.id, Surabaya - Tersangka BS (33) warga asal Jalan Tubanan Baru Utara Surabaya, diamankan anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim lantaran kedapatan mengedarkan pil LL (Koplo).
Sebelum ditahan, tersangka diperiksa dan digeledah Polisi saat berada di rumahnya.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus COD
Hasilnya Polisi menemukan ribuan pil double L sebanyak 1.210 butir dan satu pack klip plastik kosong, satu unit handphone XIAOMI 8 Simcard AXIS kini disita sebagai barang bukti.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan penangkapan tersangka berawal saat anggotanya melakukan patroli untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana Narkotika.
Ditengah perjalanan, anggotanya mendapatkan informasi adanya rumah sering dijadikan transaksi pil koplo tersebut.
Berbekal atas informasi dari masyarakat itu, lanjut Hendro akhirnya ditindaklanjuti anggotanya.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Perintis Presisi Bubarkan Gengster
Kemudian anggotanya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengintai dan melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi ternyata benar adanya informasi itu dan langsung Polisi mengamankan BS di dalam rumahnya Jalan Tubanan Baru Utara Surabaya.
"Tersangka BS kami amankan dan dalam pemeriksaan mengakui ribuan barang haram jenis pil doubel L didapat dari seorang berinisial IP di Kota Surabaya," tutur AKP Hendro, Senin (06/02).
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Pasca Operasi Lilin Semeru Gelar Patroli KRYD
AKP Hendro memastikan barang bukti pil koplo sebanyak 1.210 butir.
Selain itu Polisi mendapatkan 1 pack klip plastik kosong, 1 unit handphone XIAOMI 8 Simcard AXIS kini disita sebagai barang bukti di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Atas perbuatannya BS dijerat Pasal 196 dan 197 UURI no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tutupnya.(AD1)
Editor : hadi