Polres Malang Selesaikan 14 Kasus Narkotika dalam 3 Pekan

avatar abadinews.id
Polres Malang amankan tersangka beserta barang buktinya
Polres Malang amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, MALANG - Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melakukan konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus Narkotika sepanjang bulan Januari 2023.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Subijanto mengatakan, ada 14 kasus penyalahgunaan Narkoba yang diungkap jajarannya. Kasus yang menonjol adalah pengungkapan jaringan besar pemasok Narkotika di Kabupaten Malang.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

"Dari kita mengungkapan kasus sebanyak 14 kasus dengan 17 tersangka, barang bukti terbanyak yang diamankan 2 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat 96,28 gram, masih dikembangkan lagi," tutur AKP Subijanto saat konferensi pers di Polres Malang, Jum'at (27/01) siang.

Subijanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut direkap berdasarkan laporan kinerja dari Satresnarkoba Polres Malang sejak awal Januari 2023. Ia mengatakan secara kualitas dan kuantitas, barang bukti yang diamankan dibandingkan 2022 jumlahnya mengalami kenaikan.

"Bukti yang disita seluruhnya adalah Sabu 138,70 gram, ganja 801,84 gram, dan pil koplo 3.065 butir, mudah-mudahan kedepan bisa melakukan pengungkapan lebih banyak lagi," jelasnya.

Sementara itu Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menambahkan, dari 17 tersangka yang diamankan, 14 orang diantaranya adalah pengedar Narkotika yang kerap menyasar warga Kabupaten Malang. Sedangkan sisanya adalah pemakai yang telah lama mengkonsumsi barang haram itu untuk dirinya sendiri.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

"Ada 14 orang yang diamankan merupakan pengedar, rata-rata sudah beroperasi di Kabupaten Malang diatas 10 bulan," tegasnya.

Kasihumas menambahkan, modus yang digunakan masih dilakukan dengan cara-cara lama, yakni dengan mengirimkan Narkotika di suatu tempat tanpa tatap muka atau dikenal dengan sistim ranjau.

Untuk harga Sabu sendiri, per gram nya bisa mencapai Rp. 1,3 juta. Pengedar biasanya mengambil keuntungan sejumlah Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu untuk tiap poket yang dijual.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

"Pengedar masih menggunakan sistim ranjau, dari tiap gram yang dipasok, nantinya akan dipecah lagi oleh pengedar menjadi beberapa poket seperti paket hemat atau paket supra," urainya.

Taufik berharap, seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba. Menurutnya, Narkoba adalah permasalahan yang menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya petugas Kepolisian.

"Tanpa bantuan dari masyarakat, kita akan kesulitan. Narkoba menjadi musuh bersama, menjadi tanggung jawab bersama. Jika ada informasi peredaran Narkoba segera laporkan kepada pihak Kepolisian," tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal