Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak ringkus montir bengkel yang didapati sedang edarkan Sabu, pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti yang disimpan dalam dompet saat anggota melakukan penggeledahan.
“Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti yang kita temukan di dalam dompet warna hitam sebanyak empat paket Sabu seberat 3,48 gram,” tutur Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Minggu (22/01).
Baca Juga: Polsek Kenjeran Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus COD
Hendro mengatakan, pelaku edarkan Sabu ditangkap Sabtu (14/01) sekitar pukul 09.30 WIB, dirumah kontrakan yang beralamat di Jalan Bulak Cupat Utara Kota Surabaya.
Kemudian untuk pelaku budak Sabu diketahui berinisial A (39) mereka merupakan warga Jalan Bulak Cupat Surabaya.
Dikatakan AKP Hendro, pelaku dalam mengedarkan Sabu itu terungkap saat Polisi mendapat informasi bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi ntarkoba. Polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Perintis Presisi Bubarkan Gengster
Saat anggota sedang berada di TKP terlihat pelaku cukup mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditubuh pria tersebut dan ditemukan barang haram dengan berat 3,48 gram.
Dari hasil pemeriksaan sampai saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Pasca Operasi Lilin Semeru Gelar Patroli KRYD
Pelaku mengaku pada Polisi dirinya memilih untuk bisnis sampingan sebagai pengedar Sabu karena kerjaan sebagai montir tidak mencukupi.
“Sesuai keterangan pelaku barang bukti Sabu tersebut, yang didapat dari DPO dibelakang SPBU Jalan Kedung Cowek Surabaya, secara Ranjau,” pungkasnya.(AD1)
Editor : hadi