SURABAYA, Abadinews.id - Presiden RI, Joko Widodo serahkan sertifikat tanah secara daring, disaksikan oleh Pemprov Jatim di Ruang Hayam Wuruk Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (05/01/21).
Penyerahan sertifikat tanah secara daring oleh Presiden Jokowi ini disaksikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Kasdam V/ Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan, dan Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trumoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kakanwil BPN Jatim, dan Para Kakantah Kabupaten Kota Provinsi Jatim, serta perwakilan Masyarakat Jatim yang menerima penyerahan Sertifikat Tanah.
Dalam kesempatan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, menyampaikan agar birokrasi menjadi lebih sederhana.
"Hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan agar birokrasi dalam sertifikasi tanah masyarakat menjadi lebih sederhana," ujarnya Mentri ATR/BPN Sofyan A Djalil.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79
Sementara dalam sambutannya, Presiden RI menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini merupakan komitmen pemerintah yang ingin mempercepat proses kepemilikan tanah dari masyarakat.
Sebelumnya penyertifikatan tanah tahun 2020 sebanyak 11 juta, namun karena adanya pandemi, realisasinya hanya sebesar 6,8 juta. Tetapi angka 6,8 juta sudah sangat besar dibandingkan dengan masa lampau, yang setahunnya mampu memberikan 500 ribu sertifikat tanah.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Enam Komplotan Spesialis Curanmor
"Memang target yang saya berikan ini, banyak orang menyampaikan, 'nggak mungkin pak masa bisa 11 juta'. Tapi saya yakin kalau keadaannya normal bisa kita lakukan," tegasnya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menekankan agar sertifikat tanah benar-benar dijaga sehingga kepemilikan tersebut memiliki kepastian hukum. (Ki SJ)
Editor : hadi