Abadinews.id, SURABAYA - Tim Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku perampokan di Rumah Dinas (Rumdis) Walikota Blitar, Jalan Sudanco Supriadi, Nomor 18, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang terjadi pada Senin (12/12) lalu.
Tiga terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka tersebut adalah inisial NT yang ditangkap di Bandung, AJ di SPBU Jombang dan AS yang berhasil ditangkap petugas di Medan.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, M.H., menjelaskan, hasil penangkapan tiga pelaku kejahatan di Rumah Dinas Walikota Blitar tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran yang tentunya belum berhenti sampai hari ini.
"Dalam pengejaran para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Rumdis Walikota Blitar, kita juga tangkap satu DPO dalam kasus Narkoba yang sedang bersama-sama dengan tersangka perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar," tutur Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto dalam pers realis, Kamis (12/01/23).
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suhariyanto, pengungkapan ini berjalan kurang lebih 24 hari, karena lima pelaku yang telah kita identifikasi itu cukup lihai melarikan diri. Pertama, itu dilakukan penangkapan terhadap NT hari Jum'at di salah satu penginapan di Bandung.
"Perannya NT sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian. Perencanaan ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Sragen," jelas Kombespol Totok.
Lebih jauh disampaikan, kemudian yang bersangkutan juga mengajak pelaku lain, membeli mobil Innova yang dijadikan sebagai sarana, menyiapkan plat nomor dinas, dan yang membuka pagar masuk pertama kali.
"Uang yang diperoleh sekitar Rp. 730 juta dari Walikota Blitar, dan yang bersangkutan mengambil bagian Rp. 140 juta, 3 jam tangan merek Guees. Dia ditangkap bersamaan dengan DPO Polres KP3 Tanjung Perak dengan barang bukti 3 kilo Sabu," tegasnya.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Sesuai arahan dari Kapolda Jatim, lanjut Kombespol Totok pihaknya kemudian menangkap tersangka AJ di SPBU Jombang.
“AJ ini perannya membangunkan 3 anggota Satpol-PP sambil melakukan pengancaman dan mengikat mereka. AJ mendapat bagian Rp. 100 juta,” terang Kombespol Totok.
Setelah melakukan tindak kejahatan, mereka langsung mobile dari satu tempat ke tempat lain.
"Hari Minggu, kita lakukan penangkapan yang ketiga atas nama AS di Medan pada saat berada di kos adiknya. AS mendapat bagian Rp. 125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram, termasuk barang bukti 3 pucuk senjata api," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Dari hasil penangkapan ke Tiga tersangka tersebut, Jatanras Polda Jatim berhasil menyita total uang Rp. 230 juta.
“Sementara untuk 2 tersangka lain sejak awal sudah kita terbitkan DPO atas nama Oki Supriadi, kedua tersangka Medy Afrianto," tukas Kombespol Totok.
Dua DPO ini masih dikembangkan oleh tim untuk dilakukan pengejaran. Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Kombespol Totok, 5 tersangka ini juga melakukan Curas pada 14 November 2022 di Pasuruan.
“Mereka juga pernah melakukan pencurian di dalam gudang distributor Gudang Garam yang ada di Pasuruan, kerugian Rp. 200 juta. Ini satu rangkaian,” tutup Kombespol Totok.(AD1)
Editor : hadi