Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pembunuhan Pemuda di Sedati

avatar abadinews.id
Polresta Sidoarjo amankan tersangka pembunuhan berencana
Polresta Sidoarjo amankan tersangka pembunuhan berencana

Abadinews.id, SIDOARJO - Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Sedati berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pemuda di tanah lapang Desa Semampir, Sedati, Kamis (05/01) sore.

“Kemarin sore ada penemuan jenazah DS (21), di tanah lapang Desa Semampir, Sedati, Alhamdulillah anggota kami bergerak cepat berhasil mengungkap identitas pelaku, yakni AY alias B (20), warga Pepe, Sedati. Serta beberapa jam kemudian pukul 21.30 pelaku berhasil kami tangkap,” tutur Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Motif pembunuhan ini adalah pelaku cemburu, karena korban mendekati istri pelaku hingga ketahuan chat korban dengan istri pelaku. Dari sinilah menurut Kapolresta Sidoarjo, muncul niat dari pelaku untuk mengajak ketemuan korban di lokasi Desa Semampir.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

“Keduanya sempat cekcok, lalu pelaku mengambil clurit dari dalam jok sepeda motornya dan di bacokan ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga pelaku meninggal dunia di lokasi,” terang Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Terhadap pelaku AY, atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana dikenakan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal