Guru Besar Hukum UIN Angkat Bicara Terkait UU PPSK, Sarankan Ada Komisi Khusus Awasi OJK

avatar abadinews.id
Guru Besar Perbandingan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Ratno Lukito
Guru Besar Perbandingan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Ratno Lukito

Abadinews.id, Jakarta - Guru Besar Perbandingan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Ratno Lukito angkat bicara perihal Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Menurut Prof Ratno Lukito UU tersebut harusnya diperbaiki dengan adanya Komisi khusus yang melakukan pengawasan terhadap OJK.

Baca Juga: Polres Tulungagung Gelar Sertijab, Kanit Binmas Polsek Ngunut Jabat Kapolsek Karangrejo

"Kalau menurut saya UU tersebut harusnya diperbaiki dengan adanya komisi khusus yang melakukan pengawasan terhadap OJK include penyidikan tindak keuangan yang dilakukan OJK," tutur Prof Ratno.

Dijelaskannya, Komisi khusus tersebut terdiri dari beberapa orang yang kompeten dalam bidangnya yakni ahli dalam bidang keuangan dan hukum. Untuk itu perlunya menggandeng instansi lain yang berhubungan.

"Ini kan bicara tentang Komisi pengawasan terhadap OJK. lebih difokuskan pada orang-orang yang tahu hukum pidana dan keuangan. Dimana orang-orang yang ahli dalam bidang itu yang dipilih, BKN Polri," terangnya.

Baca Juga: Bripka Heri Prasetyo Hibahkan Seluruh Tukin ke Sekolah TK Gratis di Pelosok DIY

Dia juga memastikan bahwa kewenangan penyidikan oleh OJK yang baru ini bertentangan dengan UU Polri KUHAP.

"Ya jelas dong. Ini kan masalahnya menyerahkan sepenuhnya kepada OJK tanpa ada yang mengawasi dia sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Pelopor Para Admin Sosial Media Lolos SIP Setukpa Lemdiklat Polri

Dia juga mengamini keresahan publik jika UU kewenangan OJK yang baru tersebut justru melahirkan monster korupsi karena tidak ada yang mengawasi.

"Ya jelas sekali. Karena OJK sebagai one autonomous dominant body dalam hal keuangan maka dia pasti koruptif. Satu-satunya jalan ya UU tersebut diajukan ke MK, karena tidak sesuai dengan konstitusi kita. Perbaikan dapat dilakukan melalui keputusan MK nantinya," tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal