Jelang Tahun Baru 2023, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Narkoba

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya – Menjelang Tahun Baru 2023, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lakukan penggerebekan di salah satu rumah kawasan Jalan Karang Menjangan Surabaya dan menemukan barang bukti berupa Sabu serta pil ekstasi.

“Kami dapat informasi kalau di rumah yang kita lakukan penggerebekan itu sering dijadikan tempat melakukan transaksi Narkoba,” tutur Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Masih dengan AKP Hendro, untuk Narkoba yang berhasil diamankan berjumlah satu paket Sabu seberat 2,12 gram dan 8 butir pil yang diduga ekstasi 3,39 gram serta 1 timbangan elektrik, 1 bendel klip plastik kecil, dan 1 handphone.

Saat ini beberapa barang bukti yang telah diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) sudah dibawa ke Polres Tanjung Perak Surabaya.

Untuk pelaku saat ini juga sudah dilakukan penangkapan yang diduga sebagai pemilik dan pengedar dari barang laknat itu.

Satu pelaku diketahui berinisial JA (27) mereka merupakan warga Jalan Karang Menjangan Surabaya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

“Mereka kita tangkap saat berada di rumahnya dan pada saat itu juga barang bukti Sabu dan Extasi yang disimpan dalam rumahnya kita temukan,” jelas Hendro.

Hendro mengungkapkan, penangkapan serta penggerebekan itu dilakukan petugas pada Rabu (07/12) sekira pukul 07.30 WIB.

“Pelaku JA usai kita tangkap langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya, beserta barang buktinya, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hendro menambahkan, saat kita interogasi serta pemeriksaan pelaku JA mengaku bahwa Sabu dan Extasi mereka peroleh dari temannya berinisial ELG (DPO).(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal