Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pembobolan Gudang, Amankan 6 Tersangka

avatar abadinews.id
Satreskrim Polrestabes Surabaya ungkap kasus pembobolan gudang masker
Satreskrim Polrestabes Surabaya ungkap kasus pembobolan gudang masker

Abadinews.id, Surabaya - Komplotan pembobolan gudang Masker milik PT. Berlin Sukses Terus (BST), di kawasan Jalan Sukomanunggal Surabaya, berhasil diringkus pihak Kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombespol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa dalam kasus itu Polisi setidaknya mengamankan enam tersangka diantaranya, SH (35) warga Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, dan AS (25 ) warga Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya, keduanya ini merupakan eksekutor yang dibantu oleh tersangka DPP.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

"Sementara tiga pelaku lainnya. RM, HF dan AD. merupakan sebagai penadah hasil curian dari tiga orang tersangka tersebut," tutur AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (28/12).

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, penangkapan ini berawal ketika adanya laporan dari beberapa korban yang masuk diantaranya, Polsek Sawahan, Polsek Sukomanunggal dan Polsek Bubutan Surabaya.

Berdasarkan adanya laporan tersebut, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

"Alhamdulillah, setelah anggota melakukan penyelidikan melalui CCTV yang ada di lokasi. Akhirnya pihaknya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku dan ciri-ciri yang terekam CCTV, sehingga kami berhasil menangkap 6 orang tersangka," jelasnya.

AKBP Mirzal juga menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran para pelaku ini di kawasan Surabaya dan di Sidoarjo Jawa Timur.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Korban dari pada tersangka ini kebanyakan dikenalnya. Pelaku menguasai medan sehingga gampang untuk melakukan aksinya.

Selain mengamankan 6 pelaku, Polisi juga menyita barang bukti 1 Mobil Box Isuzu Traga Nopol L -8265- BX beserta kuncinya, 2 Printer, 3 unit Compresor, 1 Sepeda Motor Suzuki Smash Nopol L- 5295 – OE, 1 handphone, 2 Computer, 1 Truk Merk Hino Nopol L 8202-AY, 1 Carry Pick Up Nopol M -1411- MZ, 1 Mobil Toyota Avanza Nopol L – 1984 – NW, 1 Truk tanpa plat nomor.

"Tak hanya itu, anggota Jatanras Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV yang menyorot aksi pelaku saat di tempat kejadian itu," terangnya.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

AKBP Mirzal menambahkan, komplotan ini ditangkap hasil kerja nyata anggota yang selama ini berkerja di lapangan sehingga komplotan pelaku pencurian dengan jumlah 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari enam tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan Residivis, yang pernah ditangkap dan ditahan di Polsek Krembangan atas kasus serupa, pada tahun 2011, dan tahun 2012.

"Atas kasus pencurian ini. Enam orang tersangka, SH, AS dan DPP dijerat Pasal 363 KUHP. Sementara tiga penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP," tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal