Polres Batu Bersama Dinas Terkait Lakukan Pemusnahan Rokok Ilegal

avatar abadinews.id
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat pemusnahan barang bukti
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat pemusnahan barang bukti

Abadinews.id, Kota Batu - Polres Batu Polda Jatim bersama TNI, Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batu memusnahkan jutaan batang rokok ilegal di TPA Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu, Selasa (20/12).

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan operasi yang dilakukan oleh Bea Cukai, TNI - Polri dan Satpol PP Kota Batu adalah sebagai upaya untuk memberantas rokok ilegal yang beredar di Wilayah Kota Batu.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Operasi bersama gencar dilakukan oleh TNI - Polri, Satpol PP Kota Batu itu bersama dengan Bea Cukai di tiga Kecamatan di wilayah Kota Batu yakni Kecamatan Junrejo, Batu dan Bumiaji Kota Batu, tutur AKBP Oskar.

“Dalam operasi bersama ini, kami telah dapatkan barang bukti sebanyak 2. 394 juta batang rokok ilegal, selanjutnya setelah dilakukan proses barang tersebut menjadi barang milik negara,” jelas AKBP Oskar.

Barang yang dikuasai negara selanjutnya barang Milik Negara atau rokok ilegal di kantor Wilayah direktur Jendral Bea dan cukai Jawa Timur II sebanyak 1.084.200 batang, terang AKBP Oskar.

“Kemudian di kantor Pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Tipe madya Cukai Malang sebanyak 1.288.560 batang dan di kantor Satpol PP Kota Batu sebanyak 12.020 batang,” tegas AKBP Oskar.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Sementara itu kepala kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II Oentarto Wibowo saat ditemui usai pemusnahan rokok ilegal, mengatakan peredaran rokok ilegal di Jatim tahun 2022 terdapat 55 juta batang rokok yang kini menjadi barang milik negara yang sebelumnya dikuasai negara. Sementara di Kota Batu ada sekitar 2,5 juta batang rokok ilegal.

“Rokok ilegal itu ada beberapa macam, yaitu rokok dengan pita cukai palsu, kemudian rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita, untuk itu mari kita berantas bersama-sama, kita gempur bersama-sama,” ungkap Oentoro Wibowo.

Ia menyebut dana cukai, di Kota Batu tahun 2022 sebesar Rp. 20,1 miliar sementara Jatim sebesar Rp. 2,8 Triliun dan untuk tahun 2023 ditargetkan Kota Batu mendapatkan dana Rp. 28,1 triliun dan Jatim juga naik menjadi Rp. 3,2 triliun.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

“Dana tersebut bisa diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, bisa juga digunakan untuk kesehatan, pembinaan petani atau pemanfaatan lainnya dan juga untuk sosialisasi melalui publikasi media sosial,” urainya.

Dalam acara pemusnahan rokok ilegal itu dihadiri Walikota Batu Dewanti Rumpoko, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Wakil Walikota Batu Punjul Santoso, kepala kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, dan instansi terkait Kepala Satpol-PP Propinsi Jatim, Satpol-PP Malang Raya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal