Polisi Sosialisasi Door to Door Larangan Knalpot Bronk

avatar abadinews.id
Polsek Driyorejo sosialisasi ke bengkel terkait larangan memakai knalpot Bronk
Polsek Driyorejo sosialisasi ke bengkel terkait larangan memakai knalpot Bronk

Abadinews.id, Gresik – Berbagai upaya dilakukan oleh Polsek Driyorejo Polres Gresik dalam upaya Harkamtibmas jelang Natal dan Tahun baru (Nataru) khususnya terkait pemakaian knalpot brong.

Kegiatan himbauan terus dilaksanakan demi terciptanya keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Polres Gresik Raih Juara 2 Pemilihan Duta Mahameru Lalu Lintas 2024 Polda Jatim

Selain dilaksanakan oleh unit patroli Polsek Driyorejo kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong khususnya menjelang Nataru juga dilaksanakan oleh unit lalu lintas dengan cara melaksanakan himbauan di warkop, bengkel dan tempat-tempat keramaian sekaligus membentangkan banner himbauan larangan knalpot brong. Selasa (20/12/22).

“Penggunaan knalpot brong dilarang, Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-“ tutur Aiptu Suwito anggota unit lantas Polsek Driyorejo saat memberikan himbauan kepada masyarakat.

Baca Juga: Polres Gresik Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Agama

Sementara itu di tempat terpisah Iptu Teguh Purnomo Kanit lantas Polsek Driyorejo menuturkan bahwa kegiatan edukasi dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dilakukan semata mata untuk menciptakan situasi aman dan nyaman khususnya jelang perayaan Natal 2022 dan pergantian tahun 2022-2023 nanti. Karena sebagaimana kebiasaan masyarakat khususnya para kawula muda moment pergantian tahun dijadikan ajang euforia ugal-ugalan di jalan raya yang dapat membuat kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.

Iptu Teguh menambahkan, larangan pengunaan knalpot brong sebetulnya bukan hanya pada saat menjelang Natal dan Tahun baru semata. Hanya saja kali ini momentya bertepatan sehingga perlu di refresh terus agar masyarakat semakin paham. “Aturan sudah jelas… Penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ,“ terangnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Harlantas Bhayangkara ke-69 Luncurkan Inovasi dan Aksi Sosial

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, melalui Kapolsek Driyorejo AKP Herry Moriyanto Tampake, membenarkan kegiatan tersebut. Dalam penyampaiannya AKP Herry menjelaskan bahwa peraturan lalu lintas sudah jelas dan apabila dilanggar akan ada sanksinya.

Masih kata AKP Herry, kegiatan edukasi dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong terus gencar dilakukan oleh anggota dengan berbagai macam cara. Kali ini dilakukan oleh anggota unit lantas dengan cara door to door dengan membentangkan banner himbauan di warkop, bengkel dan tempat keramaian lainnya terkandung maksud agar masyarakat membaca langsung sehingga akan mudah di ingat. Selain itu banner himbauan tersebut juga akan dipasang di simpul-simpul jalan yang mudah terbaca oleh pengendara, tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal