Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Barang Haram

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu dan ekstasi yang sering beraksi di Jalan Ikan Kerapu Kota Surabaya. Minggu (18/12/22).

“Pelaku yang ditangkap adalah S (35) seorang pegawai ekspedisi warga Jalan Ikan Kerapu Surabaya, dengan barang bukti 5,57 gram Sabu dalam 5 paket sedang dan 15 butir pil ekstasi dengan berat 6,64,” tutur AKP Hendro Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Setelah anggota mendapat informasi bahwa pelaku sering transaksi barang haram Narkoba tersebut. Pelaku di bekuk sekira pukul 11.30 WIB dalam rumah di jalan Ikan Kerapu Surabaya.

Selain Sabu dan ekstasi, Polisi menyita barang bukti lain berupa, 1 sekrop dari sedotan plastik warna putih, 1 timbangan elektrik warna Siver Merk CAMRY, 1 Handphone.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

“Barang bukti tersebut ditemukan dalam dompet kecil warna putih yang disimpan dalam rumah pelaku,” terang Hendro.

Karena perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sabu dan Pil Ekstasi adalah miliknya dan pelaku mengaku jika barang tersebut akan dijual kembali. Saat ini tersangka diamankan beserta barang buktinya guna proses lebih lanjut.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal