Abadinews.id, Surabaya - Satreskrim Polreatabes Surabaya, Polda Jatim menangkap tersangka MH (25) warga Jalan Demak Jaya, Surabaya. Pelaku MH ditangkap setelah melakukan dua kali penjambretan di Jalan Indrapura, Surabaya, pada September dan Oktober 2022 lalu.
Polisi menangkap tersangka di Jalan Kalianak Timur Gang Buntu, Surabaya. Dari tangan tersangka MH, Polisi menyita sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan sebagai sarana dan dua handphone (HP).
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombespol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan bebas pada Desember 2019.
Tersangka MH ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah Polisi mendapat laporan aksi penjambretan di Jalan Indrapura, Surabaya. Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan di lokasi dan ditemukan rekaman CCTV.
"Kami lakukan penyelidikan dan tersangka kami tangkap 9 Desember 2022," tutur AKBP Mirzal, Selasa (13/12).
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Polisi menemukan dua laporan Polisi terkait aksi tersangka. Keduanya di Jalan Indrapura dengan teman yang berbeda-beda.
Tersangka mengaku biasanya mengajak VT, MF, dan GL. Khusus untuk GL, ia sudah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga atas kasus yang sama.
"Mereka mengincar wanita yang menggunakan tas dan sendirian," terang AKBP Mirzal.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Tersangka mengaku jika ia menjambret karena belum punya pekerjaan tetap usai keluar penjara.
"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar tunggakan kontrakan," tutup AKBP Mirzal. (AD1)
Editor : hadi