Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Gerebek Rumah Pengedar Narkotika

avatar abadinews.id
Satresnarkoba Polres Tanjung Perak tangkap 2 pengedar Narkoba
Satresnarkoba Polres Tanjung Perak tangkap 2 pengedar Narkoba

Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak gerebek sebuah rumah kos di Jalan Simorukun Timur, Surabaya. Dua orang pengedar ditangkap, serta menyita barang bukti Sabu.

Penggerebekan dilakukan anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Minggu 20 November 2022 sekira pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Polisi menangkap dua pengedar berinisial MMA (25) dan H (28) kedua merupakan warga Jalan Simorejo Timur Surabaya atau kost di Simorukun Timur Surabaya.

Dari penggerebekan tersebut, Polisi menyita 6 paket Sabu siap edar yang disimpan pada bungkus rokok Sampoerna dengan berat keseluruhan sekitar 2,69 gram.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

“Selain itu kami juga menyita dua buah unit handphone dengan berbagai merk, dan uang tunai hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 150.000,” tutur Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo.

Menurut Hendro, dari hasil pemeriksaan, dua pengedar itu sering melakukan bertransaksi di sekitar rumah kos tersebut. Pengedar itu mengaku bahwa Sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial R yang kini sudah masuk DPO.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Karena perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang itu di ranjau didepan lapangan sepak bola wilayah Simorejo Timur Surabaya, dan Sabu itu ditaruh di rumput-rumput, setelah itu dikemas dalam paket kecil untuk diedarkan lagi supaya mendapat keuntungan,” pungkas Hendro.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal