Pemerintah Kabupaten Tulungagung Gandeng PT dan Ormas Turunkan Stunting

avatar abadinews.id
BKKBN Jatim bersama Ormas dan Perguruan Tinggi di Tulungagung
BKKBN Jatim bersama Ormas dan Perguruan Tinggi di Tulungagung

Abadinews.id, Tulungagung - Untuk mencapai prevalensi angka stunting di Kabupaten Tulungagung, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggandeng Perguruan tinggi dan Organisasi Masyarakat.

Wakil Bupati Tulungagung, H. Garut Sunu Wibowo menyampaikan stunting di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2022 mengalami penurunan.

Baca Juga: IPeKB Rayakan HUT ke-17, Gelar Roadsos Banyuwangi Hingga Yogyakarta

"Hal ini berdasarkan data bulan timbang pada tahun 2021 prevalensi stunting sudah pada angka 4.52 persen dan kembali turun menjadi 4,25 persen pada tahun 2022," tutur Gatut pada acara Rapat koordinasi pencegahan stunting terintegrasi dan Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Perguruan Tinggi dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Tulungagung di Ruang Rapat Prajamukti Kabupaten Tulungagung, Kamis (08/12).

Pada kegiatan ini Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Sekretaris Perwakilan BKKBN Jatim menuturkan di lndonesia, angka prevalensi stunting masih cenderung tinggi, dan hal ini juga masih menjadi perhatian serius pula di Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data SSGI 2021 prevalensi stunting nasional yaitu 24,4 persen, sedangkan prevalensi stunting Jawa Timur sebesar 23,5 persen, angka tersebut masih di atas angka standar yang ditoleransi WHO, yaitu di bawah 20 persen. Kami sangat mengapresiasi bahwa prevalensi stunting di Kabupaten Tulungagung berdasarkan sumber data yang sama, yaitu SSGI 2021 tersebut telah mencapai 13,1% (kondisi hijau).

Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, telah disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko Stunting, yaitu dengan:

1. Penyediaan data keluarga berisiko Stunting (PK).

Baca Juga: Perwakilan BKKBN Jatim Siap Songsong Nusantara Baru

2. Pendampingan keluarga berisiko Stunting; yaitu dengan KIE; memastikan fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial.

3. Pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS), wajib diberikan 3 (tiga) bulan pranikah sebagai bagian dari pelayanan nikah.

4. Surveilans keluarga berisiko Stunting, digunakan sebagai pertimbangan pengambilan tindakan yang dibutuhkan dalam Percepatan Penurunan Stunting.

Baca Juga: BKKBN Susun GDPK 5 Pilar dan Libatkan Penduduk Secara Aktif di Pembangunan

5. audit kasus Stunting, bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus Stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.

Tentu upaya-upaya tersebut dimaksudkan untuk mencegah supaya tidak ada lagi lahir bayi stunting baru, zero new stunting.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal