Varian XBB Covid-19 Potensi Naik saat Nataru, LaNyalla: Pemerintah Harus Kendalikan

avatar abadinews.id
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Abadinews.id, Jakarta - Momen libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) dinilai berpotensi menaikkan penyebaran Covid-19 varian XBB. Untuk itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan pemerintah menyiapkan kebijakan untuk mengendalikan hal tersebut.

Menurut LaNyalla, keputusan perpanjangan PPKM menjelang libur Nataru yang diberlakukan 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 harus terus digencarkan. Agar protokol kesehatan dapat terus diterapkan.

Baca Juga: Ketua DPD RI ke-5, Beri Apresiasi Pidato Perdana Presiden Prabowo

"Yang harus diingat, beberapa pekan ini jumlah kasus aktif penularan virus Covid-19 kembali meningkat cukup tajam. Jumlah ini berpotensi naik signifikan saat libur Nataru. Karena pergerakan masyarakat diperkirakan melonjak. Makanya kita ingatkan pemerintah bersikap untuk mengendalikannya," kata LaNyalla, Rabu (07/12/22).

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, potensi penyebaran itu semakin besar mengingat realisasi vaksin booster yang melambat seiring dengan kejenuhan masyarakat menghadapi wabah Covid-19.

Kepada masyarakat, LaNyalla juga mengingatkan untuk tidak abai terhadap protokol kesehatan saat merayakan libur Nataru.

Baca Juga: Kadin Surabaya Bakal Gelar Mukota VII, Ajang Konsolidasi 450 Pelaku Usaha

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang libur hari raya Natal dan tahun baru 2023, mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali.

Baca Juga: LaNyalla Hadiri Ujian Terbuka AHY, Berharap Disertasi Menteri ATR/BPN Wujudkan Indonesia Emas

Dalam PPKM kali ini, seluruh wilayah, baik di Pulau Jawa dan Bali, maupun di luar Pulau Jawa-Bali masih berstatus level 1. Penentuan level berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Oleh karena itu, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal