Polsek Asemrowo Bekuk Pencuri Burung Cucak Ijo

avatar abadinews.id
Polsek Asemrowo amankan tersangka beserta barang buktinya
Polsek Asemrowo amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya – Polisi tangkap pencuri burung Cucak Ijo, pelaku Juhari (54), warga Anjir Desa Pasarenan Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura dan kini harus meringkuk di penjara, Rabu (05/10). Burung milik Murdi Prasetyo itu, di curi oleh Juhari yang berada di teras rumah Jalan Tambak Pring Timur Gg IV No. 10 Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan membenarkan, awal penangkapan pria tersebut pelaku waktu itu melintas di rumah korban, kemudian melihat burung Cucak Ijo itu yang di gantang oleh pemiliknya di teras depan rumah Murdi Prasetyo.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

"Tersangka terbilang cukup lihai dalam beraksi. Sebelum beraksi, Juhari terlebih dahulu memantau area sekitar. Pemantauan itu dilakukan untuk memastikan kondisi wilayah tempat ia akan beraksi, termasuk jalur pelariannya jika dia tertangkap tangan," tutur Kompol Hari Kurniawan.

Setelah memastikan kondisi cukup aman, pelaku langsung mengambil burung milik korban. Burung jenis Cucak Ijo tersebut, tegasnya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Setelah berhasil mengambil burung lantas di masukkan kedalam tas. Tapi naas usaha pelaku tiba-tiba diketahui pemiliknya keluar dan setelah tahu burung Cucak Ijo dicuri oleh Juhari kemudian meneriaki maling, jelas Kapolsek Asemrowo.

“Pada waktu kejadian di lokasi kebetulan anggota Polsek Asemrowo lagi patroli kemudian pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” terangnya.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Masih dengan Hari Kurniawan, selain menangkap Juhari pihak Kepolisian juga menyita seekor burung Cucak Ijo, sangkar, dan tas yang digunakan saat mencuri. Pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Asemrowo.

Karena perbuatannya, Juhari dikenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal