Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ringkus Ojol Edarkan Sabu

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap driver ojek online (ojol) lantaran gedarkan barang haram (Sabu), ojol berinisial GW (46) warga Dukuh Bulak Banteng Timur Kenjeran Surabaya dan kontrak di Tanah Merah IV Kenjeran Surabaya.

Diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Rabu (28/10), sekira pukul 07.15 WIB dalam rumah kontrakan di Jalan Tanah Merah IV Kenjeran Surabaya.

Baca Juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Dari tangan GW, Polisi mengamankan 13 poket Narkotika (Sabu) siap edar dengan total keseluruhan 5,44 gram.

”Selain 13 poket Sabu, juga mengamankan BB lain diantaranya, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bandel klip plastik, dan 1 unit handphone,” tutur AKP Hendro Utaryo, Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gagalkan Aksi Tawuran Komplotan Gengster

Warga yang mengetahui gelagat pelaku mencurigakan akhirnya melapor dan petugas berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan di Tanah Merah IV Kenjeran Surabaya, tegas Hendro.

"Pada saat digeledah Polisi, ditemukan barang bukti Sabu dalam rumah kontrakan GW," jelas AKP Hendro.

Baca Juga: Polsek Semampir Tangkap Pemuda Pengedar Narkotika

Sementara, GW beserta BB diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Karena tersandung kasus pengedaran gelap Narkoba, Polisi menjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal