Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Kuli Bangunan Simpan 15 Paket Sabu

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya tangkap AA, (23) seorang kuli bangunan asal Lakarsantri Surabaya, karena sembunyikan 15 paket Sabu, siap edar dalam bungkus bekas rokok. Penangkapan ini merupakan informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menjelaskan, “Berdasarkan awal penangkapan tersangka AA, kami melakukan pengawasan dan pemantauan terlebih dahulu, adanya peredaran Sabu di dalam rumah yang beralamatkan Jalan Lakarsantri Surabaya.”

Baca Juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Setelah akurat kemudian dilakukan penggeledahan di kamarnya dan Polisi berhasil menemukan 15 bungkus plastik Sabu di dalam bungkus bekas rokok.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gagalkan Aksi Tawuran Komplotan Gengster

“Barang bukti 15 bungkus plastik Sabu itu, seberat 3,98 gram, yang berhasil kita amankan beserta 1 buah sekrop, dan 1 unit handphone bersama SIM cardnya. Dari keterangan tersangka, barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, diakui miliknya,” tuturnya.

Menurut penuturan tersangka 15 bungkus Sabu rencananya akan dijual tersangka di Surabaya, terang AKP Hendro Utaryo.

Baca Juga: Polsek Semampir Tangkap Pemuda Pengedar Narkotika

“Karena perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal