Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Bekuk Tukang Parkir Simpan 10 Paket Sabu

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak tangkap tukang parkir inisial An MAIU (22), warga Ngagel Baru Surabaya atau kos di Krukah Selatan Surabaya. Juru parkir tersebut kedapatan memiliki 10 paket Sabu seberat 1,38 gram dan sekrop dari sedotan plastik, Minggu (02/10/22).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, "Pelaku menyimpan Sabu yang disamarkan di bekas bungkus rokok. Modus pria ini menyimpan BB terbilang cerdas."

Baca Juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Pria yang kesehariannya sebagai tukang parkir itu, ditangkap dalam kamar kosnya di Jalan Krukah Selatan Surabaya. Gelagat mencurigakan An menarik perhatian anggota yang menyamar hingga akhirnya penangkapan dilakukan.

Anggota Reskoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan Sabu dalam kamar kos di Jalan Krukah Selatan Surabaya, saat dilakukan penggeledahan. Di dalam kamar kos Polisi menemukan sejumlah BB yang membuat An terdiam.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gagalkan Aksi Tawuran Komplotan Gengster

“Dari pengakuan pelaku, barang haram jenis Sabu tersebut adalah miliknya,” tutur Hendro.

Kami juga mengapresiasi tindakan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi barang haram di kawasan tersebut.

Baca Juga: Polsek Semampir Tangkap Pemuda Pengedar Narkotika

“Jangan takut untuk melapor, identitas pelapor pasti aman, kami jamin itu, dan ini adalah bukti peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan Narkoba.”

Karena perbuatannya An dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UURI no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal