Satresnarkoba Polres Probolinggo Ungkap 10 Kasus Narkoba Selama September 2022

avatar abadinews.id
Polres Probolinggo amankan tersangka beserta barang buktinya
Polres Probolinggo amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, PROBOLINGGO - Satresnarkoba berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan mengamankan 11 tersangka dalam kurun waktu dua minggu terakhir Bulan September 2022.

Dari 10 kasus tersebut, dua kasus diantaranya yakni peredaran Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti 113,4 gram  dan delapan kasus lainnya yakni pil obat keras berbahaya (okerbaya) dengan barang bukti 10.171 butir pil okerbaya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi kinerja anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo sebab pengungkapan Narkoba jenis Sabu kali ini merupakan yang terbesar selama Polres Probolinggo berdiri.

"Ini merupakan tangkapan terbesar kami untuk Narkoba jenis Sabu. Namun, kami tidak akan berpuas diri dan berkomitmen untuk kedepannya semakin meningkatkan dalam hal penangkapan terhadap para pengedar Narkotika," tutur Kapolres Probolinggo saat konferensi pers di Lobby Utama Mapolres Probolinggo, Jum'at (30/09).

Pengungkapan terbesar yang dilakukan oleh Polres Probolinggo itu terjadi pada Selasa (27/09) di rest area Tongas, Jalan Raya Tongas, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dengan mengamankan seorang tersangka berinisial AJ (44) yang mengaku berprofesi sebagai LSM dan Ka Biro salah satu media online.

Dari tangan AJ, petugas menyita 112, 68 gram, uang tunai Rp. 27 juta,-, 1 pack plastik klip, 1 buah korek api, 1 buah selang kecil alat hisap Sabu, dan beberapa bukti tabungan.

"Saat ini tengah kami lakukan pendalaman untuk jaringannya. Kami sangat prihatin karena beberapa kali kasus yang berhasil kami ungkap kadang-kadang melibatkan oknum guru, perangkat desa, dan kali ini LSM yang seharusnya memilik kepribadian baik dan menjadi contoh untuk masyarakat," jelas Kapolres Probolinggo.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi menyebut bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh anggotanya tidak lepas dari bantuan masyarakat yang telah melapor melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya penyalahgunaan Narkoba.

Lebih lanjut ia menambahkan, selain mengamankan AJ, pihaknya juga meringkus MK (26), disamping SPBU Kraksaan saat kedapatan membawa BB 0,72 gram Sabu.

Kemudian ada AH (22), AAS (22), HO (21), MKL (21), MTH (19), IW (25), AS (20), MRS (22), dan JN (27) yang dibekuk petugas lantaran mengedarkan pil okerbaya.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

"Rata-rata yang menjadi pengedar usianya diantara 20 sampai 30 tahun. Harusnya mereka ini calon-calon penerus bangsa tapi sayang malah menjadi pengedar Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa," terang Kasat Resnarkoba.

Akibat perbuatannya AJ dan MK, terancam Pasal 114 ayat sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidan penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, pidana mati, pidana seumur hidup.

Sementara untuk tersangka kasus okerbaya terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UURI No. 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal