Surabaya, Abadinews.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis terdakwa kurir Sabu sabu 100 Kilo Ari Wirawan (43), warga Jalan Nginden VI-F dengan hukuman seumur hidup, Dari tuntutan Damang selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya sebelumnya dituntut hukuman mati. Selasa (15/12/20)
Sebelum terdakwa divonis seumur hidup oleh majelis hakim, Fariji selaku pimpinan LBH LACAK sepertinya berhasil menyelamatkan terdakwa dari hukuman mati melalui pembelaannya, Yang menyampaikan tidak sependapat dengan tuntutan JPU dengan hukuman mati, Pasalnya, Menurut Fariji terdakwa bukan pemilik sabu seberat 100 kg.
Baca Juga: Sengketa Harta Waris di PN Bojonegoro, Advokat Yulianto Harapkan Selesai di Sidang Mediasi
“Pemilik sabu yang sebenarnya adalah Iwan Hadi Setiawan yang ditembak mati oleh petugas Polrestabes Surabaya. Terdakwa hanya sebagai kurir yang mendapat upah Rp. 5.000.000; dari Iwan Hadi,” tutur Fariji dalam pembelaannya meminta pada hakim agar kliennya diberi keringanan saat sidang.
Uniknya, Pesan moral Fariji yang juga mantan wartawan atau Pimpinan Media LACAK mengatakan pada Hakim, Soal hukuman mati yakni nyawa terdakwa adalah bukan ditentukan oleh manusia, melainkan hak prerogtif Allah SWT atau Tuhan Yang Maha Esa.
“Urusan kematian manusia melainkan hak prerogatif Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” pesan Fariji mantap dalam pembelaannya berharap terdakwa lolos hukuman mati.
Diketahui, Hakim ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa memutuskan hukuman terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan mati, Atas keberuntungan Ari Wirawan ini yakni tak lepas dari upaya penasihat hukumnya. Fariji dan Fardiansyah dari LBH LACAK yang menyampaikan pembelaan sebelum vonis.
Dimana Bos LBH LACAK ini juga menyertakan pesan penting dalam pembelaannya, Yaitu atas peraturan PBB dan Komisi Nasional HAM yang menegaskan hukuman mati bukan untuk kejahatan Narkotika.
Dalam konteks Kovenan Sipol (bagi negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati), PBB mengeluarkan panduan uang berjudul “Perlindungan bagi Mereka yang Menghadapi Hukuman Mati”.
“Panduan ini memperjelas pembatasan praktik hukuman mati sesuai Kobenan Sipol,” tambahnya memohon pada majelis hakim.
Baca Juga: Pemilik PT GDBS Sidang PKPU di PN Surabaya, Kontraktor Wanprestasi
Pasca selesainya Fariji menyampaikan pembelaan, Lanjut majelis hakim pun membacakan putusan dan menjatuhkan vonis hanya penjara seumur hidup terhadap Ari Wirawan.
“Terdakwa Ari Wirawan terbukti bersalah melakukan perbuatan sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Terbukti bersama Iwan Hadi Setiawan (alm), memperdagangkan sabu seberat 100 kilogram. Iwan sebagai bandar dan terdakwa menjadi kurir dengan cara ranjau, sesuai permintaan pemesan,” tandas hakim ketua membacakan pada putusan sesuai hasil musyawarah majelis.
Selanjutnya, Atas putusan penjara seumur hidup tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Bahwa kasus ini berawal pada peristiwa yang terjadi Senin (11/05), sekitar pukul 18.00, di Apartemen Bale Hinggil Tower B Kamar 2308 Jalan Ir Sukarno, Surabaya.
Yaitu penangkapan terhadap Iwan Hadi Setiawan, dengan barang bukti sabu kurang dari 100 kg. Dari HP yang ditemukan, terdapat percakapan dengan terdakwa Ari Wirawan selaku kurir.
Baca Juga: Jaksa Darwis Hadirkan Saksi Fakta Perkara Pemalsuan Surat
Lantas dilakukan pengembangan dan penangkapan oleh saksi Ali Fakhrudin dan Agus Suprianto. Selaku anggota kepolisian Polrestabes Surabaya.
Dari percakapan itu, diketahui sabu diranjau dengan cara sesuai pesanan Iwan Hadi Setiawan. Mulai Maret hingga Mei 2020, tentang meranjau sabu dan upah yang ditranfer ke rekening terdakwa.
Dimana, Terdakwa Ari Wirawan yang menerima upah pada Maret dari Iwan Hadi Setiawan sebesar Rp. 5 juta, April sebesar Rp. 6,3 juta dan selanjutnya sebesar Rp. 5 juta.
Sebelumnya, Barang haram itu beredar sebagaimana dengan modus diranjau di beberapa tempat. Yaitu dekat SPBU Jalan Jagir Surabaya, di depan Angkringan Jogja Jalan Jagir Surabaya, di sebelah tempat tambal ban Jalan Jagir atau di daerah supermarket Bilka Jalan Ngagel Surabaya. (Ki SJ)
Editor : hadi