Abadinews.id, Surabaya - Kasus penggelapan uang dalam jabatan di perusahaan PT. Hyper Mega Shipping cabang Surabaya perumahan Pantai Mentari Blok J/37 RT/RW 02/04 Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, terhadap Gusti Dimaz Putra S selaku karyawan kini dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang berlangsung diruang Kartika 2, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, S.H., dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan 3 orang saksi masing masing bernama Christian Frits Carel (mantan karyawan bagian supervisor), dan Panca Putra (karyawan bagian kirim), serta Rudy Oetoro (Dirut Perusahaan).
Baca Juga: Satreskrim Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan
Dari keterangan saksi saksi yang disampaikan, membuat tanda tanya bagi majelis hakim maupun Utcok Jimmy Lamhot, S.H., M.H., selaku penasehat hukum terdakwa, sebab selain tidak sesuai dalam isi BAP Polisi terkait jabatan saksi Christian yang mengaku sebagai staff operation, namun di BAP hakim ketua menyebut tertulis Supervisor.
Begitu juga dengan keterangan Rudy selaku Direktur Utama PT Hyper, Dihadapan hakim terungkap jika terdakwa awalnya diminta ganti kerugian uang perusahaan sebesar Rp. 800 Juta turun hingga Rp. 400 Juta namun sebagaimana dalam dakwaan jaksa jika terdakwa hanya menggelapkan sejumlah uang Rp. 128 juta saja.
Baca Juga: Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap 3 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
"Jabatan saksi di BAP tertulis Supervisor mengapa sekarang mengaku hanya staff operation mana yang benar keterangan di BAP atau dipersidangan, saksi juga pernah ada terima uang, itu untuk kepentingan perusahaan atau pribadi," tutur hakim ketua kepada saksi Christian, Kamis (29/09).
Saksi Rudy, kenapa saksi meminta uang pada terdakwa sebesar Rp. 800 juta terus turun jadi Rp. 400 juta, padahal hanya Rp. 128 juta saja yang digelapkan terdakwa uang perusahaan," tegas hakim menanyakan pada saksi Direktur perusahaan sebagai pelapor.
Baca Juga: Bos Perum Abal-abal Rugikan Konsumen Ratusan Juta Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk
Untuk diketahui, Terdakwa yang dipercaya sebagai kepala cabang di Surabaya, membantah tidak benar sebagian keterangan saksi saksi, Terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan pasal 374 KUHPidana pasal yang merupakan kasus penggelapan dalam jabatan.(AD1)
Editor : hadi