Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar dan Amankan 286 Butir Pil Koplo

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tangkap warga Ploso Surabaya ARR (24) diduga edarkan pil koplo, Senin (12/09) lalu.

Polisi temukan 286 butir pil siap edar dari tangan tersangka. Selain itu Polisi menyita sebuah handphone tersangka untuk transaksi.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

“Saat ini tersangka dan BB kita bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” tutur Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.

Hendro Utaryo mengatakan, kami dapat laporan saat pelaku sedang beraksi. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Warga melapor ke Polisi ada peredaran pil koplo di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ploso Surabaya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Dari laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan. Setelah ada dugaan pelaku mengedarkan pil koplo, Polisi menangkap pelaku di rumahnya dan menemukan ratusan butir pil koplo siap edar.

“Pelaku mengakui pil koplo di rumah itu miliknya dan ia dapat dari seseorang berinisial A (DPO),” terang Hendro Utaryo.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Akibat perbuatannya tersangka ARR dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UURI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Masih dengan AKP Hendro Utaryo, guna pemeriksaan, pelaku beserta barangnya saat ini dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan ARR ditetapkan sebagai tersangka.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal