Abadinews.id, Surabaya – Penjual Pentol di Tambak Asri lakukan aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (15), akibat perbuatan tercela tersebut pelaku kehilangan pekerjaannya karena harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku pemerkosaan yang diamankan Reskrim Polsek Krembangan berinisial Ai (34) warga jalan Srikoyo Malang dan kost di Tambak Asri Surabaya. Pemerkosaan itu dilakukan tersangka pada, Jum'at (17/06) sekira pukul 10.00 WIB, di rumah kostnya Tambak Asri Surabaya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kapolsek Krembangan Surabaya AKP Sudaryanto membenarkan, jika anggotanya sudah mengamankan pelaku pemerkosaan di rumah kostnya Tambak Asri Surabaya, dan di tempat itulah aksi pemerkosaan tersebut dilakukannya.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
“Setelah kita amankan dan terbukti bersalah tersangka langsung kita dijebloskan ke penjara,” terang AKP Sudaryanto, Sabtu (10/09).
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Modus operandinya, pada saat itu korban hendak akan membeli jajanan pentol di salah satu rumah atau tempat kost tersangka, pungkas AKP Sudaryanto.(AD1)
Editor : hadi